Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

3393 MENGETUK HATI MENGGAPAI ASA BERKERJA BERLARI TIDAK PAKAI LAMA DENGAN BERLABEL ISO

Mengetuk Hati Menggapai Asa. Berkerja Berlari Tidak Pakai Lama dengan Berlabel ISO

Mengetuk Hati Menggapai Asa.

Berkerja Berlari Tidak Pakai Lama dengan Berlabel ISO

Oleh: Idris Latif - Jurdilaga PTA Jambi

 

IMG 0148EDIT

 

Mengikuti Rapat Kordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan peserta Ketua,Panitera dan SekretarisMahkamah Syar”iyah Acehdan Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia, dan saya mengikuti kegiatan ini beruntung sebagai Plt. Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jambi yang diberikan amanah sementara oleh pimpinan dengan harapan, dalam waktu yang berjalan ke depan tentu akan ada Sekretaris yang definitif yang layak serta telah memiliki syarat syarat dan ketentuan yang berlakusebagai Sekretaris.

Rapat Koordinasi yang dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2016 ini merupakan kegiatan yang cukup strategis, karena dihadiri oleh beberapa Hakim Agung para Pejabat Eselon I, Eselon II yang sekaligus memberikan pengarahan, pembinaaan yang berguna, bermanfaat sebagai bekal untuk melaksanakan tugas agar lebih baik lagi, selanjutnya juga menyampaikan beberapa pencapaian yang cukup baik, seperti halnya pencapaian realisasi anggaran tahun 2015 dimana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama masih yang tertinggi di jajaran Mahkamah Agung. Rakor ini adalah sebagaiwadah untuk menyatukan persamaan persepsi bagi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan Mahkamah Syar”iyah Aceh, Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia untuk berkerja dengan tujuan yang sama dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi, maka tema yang diambil dalam rapat koordinasi ini adalah:

“ Dengan Rapat Koordinasi Kita Efektifkan Pelaksanaan

Reformasi Birokrasi di Lingkungan Peradilan Agama”

Saya ingin mengutip beberapa pesan yang penuh hikmah dalam kegiatan dari rakor tersebut antara :

  1. Eksistensi Peradilan Agama harus dipertahankan, kita harus mengerahkan segala daya dan upaya untuk mempertahankan eksistensi tersebut, ditengah banyaknya pencapaian prestasi jangan membuat kita berhenti untuk ber-inovasi dan jangan peradilan agama kehilangan kepercayaan, ketika ada perlakuan dari aparatur pengadilan agama di masa lalu yang menodai eksistensinya, kini... harus kita lupakan dan jangan terjadi lagi ( ungkap Yang Mulia Abdul Manan)
  2. Tiga hal untuk penguatan eksistensi Peradilan Agama antara lain. ;
    1. Kita memerlukan perjuangan bersama, gerak, langkah, dan pandangan yang sama, kita masih teringat banyak para ahli hukum yang suka berkomentar dan membicarakan eksistensi peradilan agama, dan ketika eksitensi itu di munculkan, ada pula yang mengakhiri kemunculan tersebut, dan kita hanya berdoa setiap orang yang mengusik eksistensi kita mudah mudahan Allah, SWT memberi mereka tempat yang abadi.
    2. Memiliki keunggulan dalam bidang Sumber Daya Manusia menguasai ilmu dalam bidang hukum materil dan bidang hukum formil, senantiasa mengembangkan diri dengan banyak belajar membaca serta tidak puas dengan pekerjaan yang sudah selesai di kerjakan, atau sekedar melaksanakan tanggung jawab, Sumber daya Manusia yang unggul itu memiliki tekad sebagai kompetitor, dan mempunyai daya saing untuk selalu ber inovasi;
    3. Pembinaan dan Pengawasan yang berkelanjutan yang saya laksanakan, selama mengabdi di Badan Pengawasan Mahkamah Agung hanya tiga hal yang menjadi titik persoalan dalam bidang pengawasan, temuan yang dijadikan objek pemeriksaan hanya menyangkut Kasur, Kasir, Kasar ( kalau temuan yang berhubungan dengan kasur tentu berkaitan dengan adanya hubungan antara laki laki dan prempuan diluar prosedur yang ditentukan, yang berhubungan dengan kasir, sudah pasti berkaitan dengan uang, kalau temuan yang berhubungan denganadalah yang menyangkut sikap yang suka marah marah, kasar tidak bersahabat ungkap Yang Mulia Amran Suadi)
  3. Kita harus menjaga kepercayaan (trust) karena baik atau bagusnya peradilan agama apabila telah dipercaya, kita selama ini telah berjuang merebut kepercayaan itu dengan mengerjakan tugas pokok dan fungsi secara benar, namun kadangkala kita bisa kehilang kepercayaan itu dengan waktu yang singkat ( ibarat panas setahun hapus dengan hujan sehari ) melalui adanya prilaku aparatur Pengadilan yang tercela, ( ungkap Yang Mulia Purwosusilo )
  4. Setiap Aparatur Pengadilan Agama harus memiliki semangat untuk membersarkan Peradilan Agama Hakim adalah pemikir, pembaharuan dan pembuat hukum, bila ada semangat bersama, maka tujuan bersama akan mudah di wujudkan, maka jangan pernah berhenti untuk memberikan kontribusi pemikiran, ( ungkap Yang Mulia Mukti Arto )

Rapat koordinasi yang bertabur ISO.

Di era globalisasi ada trend baru bahwa perusahaan-perusahaan atau lembaga pelayanan akan menghadapi tantangan yang sangat berat sehingga mau tidak mau harus meningkatkan daya saingnya atau bila tidak mampu meningkatkan daya saing, maka akan kehilangan pengguna/ pelanggan lambat laun sebuah perusahaan akan mati, begitu juga lembaga yang memberikan pelayanan seperti halnya lembaga peradilan akan kehilangan kepercayaan (trust). Globalisasi berarti suatu keterbukaan dimana dihapusnya secara bertahap segala bentuk hambatan dan persyaratan yang berimplikasi terjadinya peningkatan mobilitas manusia, barang dan jasa dari suatu wilayah ke wilayah lainnya.

Dan tentu saja suka atau tidak suka, pemberi layananharus bersiap menghadapi penetrasi dari bernaneka ragamanya kemajuan masyarakat.Untuk merespon perkembangan tersebut diperlukan suatu strategi pelayanan jasa yang cerdas terutama dalam meningkatkan out put dan out came, misalnya bagaimana cara jasa yang diberikan dalam sebuah layanan memiliki kepastian hukum, mulai dari layanan awal (star) dan memiliki road map yang meiliki ending yang terukur, pasti,, jelas, dan terbuka.Layanananyang diterapkan dapat berupa peningkatan kinerja secara internal maupun eksternal. Peningkatan kinerja secara internal salah satu upayanya dengan meningkatkan sistem manajemen pelayananmenjadi lebih baik dan tertata. Maka penataan kepastian, kinerja yang terukur dan memiliki kepantian salah satu dapat di pemudah melalui usaha untuk bekerja dengan standar ISO.

Apa itu ISO;

ISO merupakan singkatan dari The International Organization for Standardization, meskipun secara teknis singkatannya menjadi IOS, namun penulisannya bakunya adalah ISO.The International Organization for Standardization merupakan lembaga standar dunia yang dibentuk untuk meningkatkan perdagangan internasional yang berkaitan dengan perubahan barang dan jasa. Lembaga atau organisasi ini berpusat di Jenewa, Swiss. Lembaga tersebut telah banyak menerbitkan standar ISO antara lain yang paling favorit adalah ISO 9001. Tentunya, selain ISO 9001 banyak lagi jenis standar yang diterbitkan oleh The International Organization for Standardization. Dalam kesempatan ini kita akan sedikit membahas beberapa standar ISO yang umum diterapkan diperusahaan-perusahaan diIndonesia. ISO9001 ISO 9001 merupakan sistem manajemen mutu dan merupakan persyaratan sistem manajemen yang paling populer di dunia. ISO 9001 telah mengalami beberapa kali revisi dan revisi yang paling akhir adalah ISO 9001:2008. Salah satu ciri penerapan ISO 9001 adalah diterapkannya pendekatan proses, pendekatan proses ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem manajemen mutu, pendekatan ini mensyaratkan organisasi untuk melakukan identifikasi penerapan, pengelolaan dan melakukan peningkatan pelayanan yang berkesinambungan;

Menulis ungkapan yang bijak dari Sekretaris Mahkamah Agung Bapak Nurhadi, penerapan ISO pada lembaga peradilan atau Mahkamah Agung adalah sebuah percepatan dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi dengan 8 area perubahan.

SOP sebagai instrumen yang melaksanakan 8 area perubahan belum memadai dan belum menghasilkan percepatan yang signifikan, maka dengan melaksanakan pelayanan berstandar ISO memiliiki percepatan kinerja yang luar biasa dengan mengistilahkan sebagai jasa yang dijual itu adalah tupoksi dan bisnis prosesnya adalah pelayanan mutu, pemuasan pencari keadilan, atau, mutu pemuasan pelayanan kepada pencari keadilan sebagai ilustrasi ada pemahaman atau kondisi sebelum ISO sering terjadi pemahaman tentang kegiatan kinerja hanya dilihat sebagai rutinitas saja, tampa memahami tujuan dan dari pekerjaan itu sendiri, setelah memiliki sertifikat ISO maka aparat peradilan mulai dari pimpinan hingga jajaran staf dapat memahami kerja bukan hanya menyelesaikan rutinitas melainkan memnberikan dorongan yang kuat untuk mencapai tujuan dalam mencapai visi dan misi,

Sebuah peristiwa yang fenomenal atau percepatan kinerja yang cepat dengan loncatan yang cukup jauh dari peradilan agama kalau perlu ini bisa diberikan rekor Muri ungkap bapak Nurhadi, sebelas Pengadilan Agama kembali mendapatkan sertifikat ISO dibawah 11 Pengadilan Tinggi Agama di Indonesia, saya merasa sedikit sedih dan melayang ketika para pemenang di panggil satu persatu mulai dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Agama masing untuk menerima sertfikat ISO, ternyata sampai panggilan terakhir Jambi belum di sebut, karena memang Pta Jambi dan PA. Se wilayah Pta Jambi belum ada yang memperoleh ISO sampai awal tahun 2016.

Kesempatan untuk memperoleh sertifikat ISO bukanlah yang sulit dan bukan pula masalah yang muda, karena semua kinerja haruslah ter-ukur, ketika SOP menetukan langkah langka atau tahapan pekerja sesuai dengan waktu dan layanan, dan ternyata SOP belum dapat meyakini atau menciptakan percepatan kinerja apakah sebuah pengadilan telah bekerja baik atau telah mencapai tujuan dari sebuah pekerjaan, sedangkan ISO telah diakui sebagai sebuah standar yang diterima oleh banyak negara maju terutama belahan benua eropa, tentu tidak terpikirkan oleh kita ketika seorang penjual kembang didaratan Ingris telah memakai standar ISO terhadap kembang yang dijualnya, secara akal sehat saja apa perlunya yang dijual hanya bunga bunga, yang masa segarnya ditentukan oleh waktu, kemudian bunga/ kembang itu akan layu dan terbuang, ternyata dengan memakai ISO penjual kembang memberikan jaminan kepada pelanggannya bahwa kembang/ bunga yang dijualnya dapat memuaskan pelanggannya dan memberikan garansi yang jelas berapa lama bunga itu segar dan layak di pergunakan, inilah yang disebut pemuasan atau bentuk pelayanan yang memberikan jaminan untuk pelanggan atau pengguna jasa yang diberikannya;

Kini Peradlan Yang Agung adalah sebuah tujuan dan pencapaian yang harus dibuktikan oleh semua aparatur peradilan secara komprhensif, tanggungjawab ini menembus batas semua lini yang ada, tidak terbatas pada pimpinan, ternyata semua memiliki tanggungjawab ini, mungkin waktu malam dan siang silih berganti, atau berakhirnya satu generasi ke generasi berikutnya Visi Peradilan Yang Agung akan tegak tegap sebagai sebuah cita cita yang tidak akan lapuk karena hujan lekang karena panas, namun kalau kita hanya menyerahkan kepada generasi berikutnya, tentu akan ada pertanyaan sudahkan hari ini kita menanam pohon ( ungkapan Yamin Awie) generasi yang kuat bila melahirkan sebuah kerja nyata, kalau sekarang yang menjadi topik yang up date dalam peningkatan mutu pelayanan ditentukan dengan sertifikat ISO, maka kita menunggu apakah sudah siap Pengadilan Agama di wilayah Pta Jambi untuk memilki kinerja berlabel sertfikat ISO ?. Sebagai penutup izinkan penulis mengutifkan kata kata “ kalau hidup hanya sekedar hidup tentu tidak perlu berpikir jauh karena rusa dihutan juga bisa hidup, kalau hidup hanya sekedar untuk makan, tidak juga perlu gelisah karena rusa dihutanpun juga makan” (ungkapan buya hamka)

Hidup yang bermakna adalah meninggalkan suatu yang berguna untuk pijakan generasi berikutnya, selamat mengejar asabagi warga PA sewilayah PTA Jambi, mari membuktikan bekerja berlari tidak pakai lama dengan berlebelkan sertifikati ISO. Semoga.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas