Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

2195 KEDUDUKAN ORANG TUA SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI ANALISIS YURIDIS PASAL 185 KOMPILASI HUKUM ISLAM OLEH DRS HERMAN SUPRIYADI

Kedudukan Orang Tua Sebagai Ahli Waris Pengganti (Analisis Yuridis Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam) Oleh Drs. Herman Supriyadi

Kedudukan Orang Tua Sebagai Ahli Waris Pengganti

(Analisis Yuridis Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam)

Oleh Drs. Herman Supriyadi

(Wakil Ketua Pengadilan Agama Sarolangun - PTA Jambi)

ABSTRAK

Ketentuan mengenai ahli waris Pengganti merupakan terobosan hukum waris Islam yang terjadi di Indonesia. Dengan adanya konsep ahli waris Pengganti rasa ketidak-adilan yang dialami oleh masyarakat selama ini secara berangsur-angsur hilang atau setidak-tidaknya menjadi berkurang. Kalau pada saat sebelum Kompilasi Hukum Islam ada, banyak ulama berpendapat cucu yang ayahnya meninggal lebih dahulu dari kakeknya. tidak akan memperoleh harta warisan kakeknya, maka dengan adanya aturan tentang ahli waris pengganti cucu tersebut tetap memperoleh bagian dari harta warisan kakeknya yang merupakan bagian almarhum ayahnya. Selengkapnya klik disini !


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas