Kedudukan Orang Tua Sebagai Ahli Waris Pengganti (Analisis Yuridis Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam) Oleh Drs. Herman Supriyadi
Kedudukan Orang Tua Sebagai Ahli Waris Pengganti
(Analisis Yuridis Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam)
Oleh Drs. Herman Supriyadi
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Sarolangun - PTA Jambi)
ABSTRAK
Ketentuan mengenai ahli waris Pengganti merupakan terobosan hukum waris Islam yang terjadi di Indonesia. Dengan adanya konsep ahli waris Pengganti rasa ketidak-adilan yang dialami oleh masyarakat selama ini secara berangsur-angsur hilang atau setidak-tidaknya menjadi berkurang. Kalau pada saat sebelum Kompilasi Hukum Islam ada, banyak ulama berpendapat cucu yang ayahnya meninggal lebih dahulu dari kakeknya. tidak akan memperoleh harta warisan kakeknya, maka dengan adanya aturan tentang ahli waris pengganti cucu tersebut tetap memperoleh bagian dari harta warisan kakeknya yang merupakan bagian almarhum ayahnya. Selengkapnya klik disini !
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas