Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

2851 NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD 17 9

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG

Tropy

Kuala Tungkal-Jurdilaga (14/09). Ada beberapa intisari yang dapat dipetik dari sesi Coffee Morning Pengadilan Agama Kuala Tungkal pada Rabu, 9 September 2015 lalu, diantaranya adalah terkait putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau putusan NO. Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata menjelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain (hal. 811):

a. Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR;

c. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;

d. Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.

Pada sesi Coffee Morning tersebut Achmad Kadarisman, S.H.I berbagi pengalamannya terkait penanganan putusan NO. Menurutnya bahwa ada dua kelompok terkait penyelesaian Putusan NO. kelompok pertama, NO bisa dijatuhkan sebelum atau sesudah pembuktian. Sedang, kelompok kedua NO hanya dapat diputus sesudah pembuktian.

Menurut Pak Achmad Kadarisman, alasan utama pada kelompok pertama adalah menitikberatkan pada efektivitas dan efisiensi tahapan penyelesaian perkara. Manfaatnya adalah para pihak mendapatkan pelayanan perkara yang cepat dan tidak menghabiskan waktu. Para pihak berkesempatan memperbaiki dan melengkapi hal-hal terkait perkaranya, sehingga bisa didaftarkan lagi. Sedangkan pada kelompok kedua menitikberatkan pada kehati-hatian dalam menyelesaikan perkara. Oleh karena itu, diperlukan informasi yang lengkap sampai pada tahap pembuktian. (Imam/Jurdilaga PA Ktl)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas