
Jambi, 24 September 2026 — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi melaksanakan Diskusi Hukum Wilayah PTA Jambi dengan mengangkat tema “Pembuktian Elektronik di Peradilan Agama”. Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi aparatur peradilan dalam menghadapi perkembangan pembuktian elektronik dalam proses peradilan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Panitera, dan Sekretaris PTA Jambi, serta jajaran Pengadilan Agama sewilayah hukum PTA Jambi bagian Timur. Turut hadir para narasumber dan peserta diskusi hukum.
Dalam sambutannya, Ketua PTA Jambi, YM Ibunda Dra. Nia Nurhamidah Romli, M.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Diskusi Hukum tersebut. Menurutnya, tema pembuktian elektronik merupakan hal yang semakin penting seiring dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi dalam proses peradilan.
“Tema yang diangkat hari ini, yaitu Pembuktian Elektronik, bukanlah sekadar mengikuti tren teknologi, melainkan sebuah kebutuhan mendesak yang menentukan kualitas putusan kita di era modern,” ujar Ketua PTA Jambi.
Diskusi Hukum ini diikuti oleh satuan kerja Pengadilan Agama dari wilayah Jambi bagian Timur, yaitu Pengadilan Agama Sabak, Pengadilan Agama Sengeti, Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Pengadilan Agama Jambi, dan Pengadilan Agama Muara Bulian.
Dalam pelaksanaannya, Diskusi Hukum menghadirkan Fitrah Nurhalim, S.H.I., M.H. dari Pengadilan Agama Muara Bulian sebagai pemateri. Pembahasan kemudian diperkaya dengan pandangan dari Peno Rahma Dinata, S.H. dari Pengadilan Agama Sengeti sebagai Pembanding I dan Muhammad Rijaldy Alwy, S.H., LL.M dari Pengadilan Agama Muara Sabak sebagai Pembanding II.
Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut juga didukung oleh Muhammad Fadli, S.H.I. dari Pengadilan Agama Kuala Tungkal selaku notulen yang mencatat berbagai pokok pembahasan dan hasil diskusi untuk selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut. Serta diskusi dimoderatori oleh Khoril Anwar, S.Ag., M.H.I. dari Pengadilan Agama Jambi.
Dalam sambutannya, Ketua PTA Jambi menjelaskan bahwa perkembangan sistem peradilan berbasis teknologi, termasuk penerapan e-Court dan e-Litigation, telah membawa perubahan dalam proses persidangan. Dokumen dan alat bukti elektronik seperti pesan instan, rekaman digital, maupun transaksi elektronik semakin menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata agama.
Kondisi tersebut menuntut para hakim untuk mampu memahami serta menilai keabsahan dan otentisitas alat bukti elektronik dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecermatan, dan kepastian hukum.
Ketua PTA Jambi juga berpesan kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan agar dapat menyikapi perkembangan teknologi secara bijak.
“Jangan alergi terhadap teknologi, namun jangan pula terjebak dalam formalitas digital tanpa memahami substansi hukumnya,” pesannya.
Melalui forum ini, para peserta diharapkan dapat menyamakan persepsi dalam mengimplementasikan regulasi terkait dokumen elektronik ke dalam hukum acara peradilan agama, sekaligus membahas berbagai kendala dan persoalan pembuktian yang ditemui dalam praktik.
Selain itu, Diskusi Hukum menjadi sarana untuk saling bertukar pengalaman dan pengetahuan antaraparatur peradilan, sehingga dapat mendukung peningkatan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Ketua PTA Jambi mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan secara aktif dan memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang untuk menggali pengetahuan serta berbagi pengalaman demi kemajuan penegakan hukum di wilayah PTA Jambi.
Diskusi Hukum yang berlangsung interaktif tersebut selesai pada pukul 16.00 WIB dan ditutup secara resmi oleh Ketua PTA Jambi. Dalam penutupnya, Ketua PTA Jambi berharap agar notulen dapat segera menyerahkan hasil Diskusi Hukum kepada PTA Jambi untuk menjadi bahan tindak lanjut. Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah terlibat, baik secara moril maupun materil, dalam mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.


