
Jambi – Senin (28/09/2026) Pengadilan Tinggi Agama Jambi melaksanakan kegiatan Pembinaan Internal dengan tema “Implementasi PP 94/2021 dalam Mewujudkan ASN Berintegritas: Disiplin Pegawai Mengenal Kewajiban, Larangan dan Konsekuensi Pelanggaran Disiplin PNS”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula I Pengadilan Tinggi Agama Jambi dan diikuti oleh seluruh aparatur PTA Jambi.
Kegiatan pembinaan disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Ibu Mursyida, S.Ag., M.H. Dalam penyampaiannya, beliau membahas pentingnya pemahaman dan penerapan ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Materi pembinaan mencakup berbagai aspek terkait disiplin pegawai, khususnya mengenai kewajiban dan larangan PNS, serta konsekuensi yang dapat timbul apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan disiplin. Pemahaman terhadap aturan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi setiap aparatur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional, tertib, serta berintegritas.
Dalam pembinaan tersebut juga ditekankan bahwa disiplin bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja dan tata tertib, tetapi merupakan bagian penting dari sikap profesional dan tanggung jawab seorang ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan tugas kedinasan.

Melalui kegiatan ini, seluruh aparatur PTA Jambi diharapkan semakin memahami ketentuan disiplin PNS dan mampu mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pemahaman yang baik terhadap kewajiban, larangan, serta konsekuensi pelanggaran disiplin menjadi salah satu langkah penting dalam membangun aparatur yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan.
Untuk memastikan materi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh seluruh peserta, kegiatan pembinaan ditutup dengan kuis interaktif yang diberikan oleh Ibu Mursyida, S.Ag., M.H. Kuis tersebut berisi pertanyaan seputar materi PP Nomor 94 Tahun 2021, khususnya mengenai kewajiban, larangan, serta konsekuensi pelanggaran disiplin PNS.
Suasana kegiatan menjadi semakin interaktif dan antusias dengan adanya kuis tersebut. Para peserta turut berpartisipasi dalam menjawab pertanyaan yang diberikan sekaligus menguji sejauh mana pemahaman mereka terhadap materi pembinaan yang telah disampaikan.
Pelaksanaan pembinaan internal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pengadilan Tinggi Agama Jambi untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya aparatur serta mewujudkan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi kedisiplinan dan integritas dalam mendukung pelaksanaan tugas peradilan.
Dengan adanya pembinaan secara berkelanjutan, diharapkan seluruh aparatur PTA Jambi dapat menjadikan nilai-nilai disiplin dan integritas sebagai bagian dari budaya kerja dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang semakin baik dan terpercaya.
PTA JAMBI PRIMA !!!