
Jambi, 24 September 2026 — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Pengadilan Agama sewilayah hukum PTA Jambi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kegiatan ini merupakan bentuk penguatan sinergi dan kolaborasi antara lembaga peradilan agama dengan perbankan syariah dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kelembagaan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua PTA Jambi, YM Ibunda Dra. Nia Nurhamidah Romli, M.H., Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Panitera, dan Sekretaris PTA Jambi, serta para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama sewilayah hukum PTA Jambi. Turut hadir Direksi Bank Syariah Indonesia beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Ketua PTA Jambi menyampaikan bahwa penandatanganan MOU dengan BSI merupakan langkah penting dalam membangun kerja sama yang strategis antara Pengadilan Agama sewilayah PTA Jambi dengan Bank Syariah Indonesia.
“MOU dengan BSI ini sangat penting kita lakukan. Saya berharap kita dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan baik dengan melakukan langkah strategis kerja sama yang saling menguntungkan kedua belah pihak,” ujar Ketua PTA Jambi.
Lebih lanjut, Ketua PTA Jambi menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari MOU antara PTA Jambi dengan BSI yang sebelumnya telah dilaksanakan di Palembang. Sebagai lembaga peradilan yang memiliki karakteristik keagamaan, kerja sama dengan perbankan syariah dinilai memiliki relevansi dalam mendukung berbagai kebutuhan kelembagaan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua PTA Jambi juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Syariah Indonesia atas perhatian dan kontribusi yang diberikan dalam mendukung kegiatan di lingkungan PTA Jambi.
“Saya sangat berterima kasih atas perhatian dan kontribusi Bank BSI,” ungkapnya.
Sementara itu, BSI Regional Palembang, Ari Suharso, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan MOU tersebut. Ia menekankan pentingnya membangun sinergitas dan kolaborasi yang berkelanjutan antara Bank Syariah Indonesia dengan lingkungan peradilan agama.
Menurut Ari Suharso, sinergitas antara BSI dan Pengadilan Agama sewilayah hukum PTA Jambi diharapkan dapat terus diperkuat melalui kerja sama yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun hubungan kelembagaan yang baik serta mendukung kebutuhan layanan perbankan syariah di lingkungan peradilan agama.
Penandatanganan MOU ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kelembagaan serta membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara Pengadilan Agama sewilayah hukum PTA Jambi dengan Bank Syariah Indonesia. Kerja sama tersebut juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan penandatanganan MOU berlangsung dengan lancar dan menjadi bagian dari komitmen PTA Jambi untuk terus membangun sinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan peradilan.
Menjadi bagian dari komitmen PTA Jambi untuk terus membangun sinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan peradilan.

