(0741) 40131 jambipta@gmail.com

GEDUNG PTA OK

Ramadhan disebut dengan Syahrul Qiyam, artinya bulan qiyamul lail mendirikan shalat malam. Qiyamul lail adalah salah satu amalan utama di bulan Ramadan selain shiyam dan tilawatul Qu'ran. Terutama shalat malam yang berupa shalat tarawih. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhari, dari jalur Abu Hurairah r.a, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Barang siapa menghidupkan malam bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan penuh harap, maka diampuni dosa yang telah lalu.” Rasulullah saw sangat bersemangat melaksanakan qiyam Ramadhan ini. Beliau ingin sekali umatnya juga memiliki semangat yang sama mengingat begitu besarnya keutamaan shalat tersebut.

Hukum Shalat Tarawih

Shalat tarawih adalah shalat khusus pada malam bulan Ramadan yang dilaksanakan setelah shalat Isya’ dan sebelum shalat witir. Hukum melaksanakan shalat tarawih adalah sunnah bagi kaum laki-laki dan perempuan, berdasarkan hadits yang disebutkan di atas.

Anjuran shalat tarawih juga tertuang dalam hadits lain dengan redaksi yang berbeda,

yang artinya: “Dari Abi Hurairah r.a Rasulullah gemar menghidupkan bulan Ramadhan dengan anjuran yang keras. Beliau berkata: ‘Barangsiapa yang melakukan ibadah (shalat tarawih) di bulan Ramadan hanya karena iman dan mengharapkan ridha dari Allah, maka baginya di ampuni dosa-dosanya yang telah lewat” (HR Muslim).

Ulama sepakat bahwa redaksi qaama ramadlana di dalam hadits tersebut mengacu pada makna salat tarawih. Meskipun, ulama berbeda pendapat mengenai dosa jenis apakah yang diampuni dalam hadits tersebut. Ikhtilaf di antara mereka juga terjadi dalam hadits-hadits serupa. Menurut al-Imam al-Haramain, yang diampuni hanya dosa-dosa kecil, sedangkan dosa besar hanya bisa diampuni dengan cara bertobat. Sementara menurut Imam Ibnu al-Mundzir, redaksi maa (dosa) dalam hadits tersebut termasuk kategori lafadh ‘ am (kata umum) yang berarti mencakup segala dosa, baik kecil atau besar.

Sejarah Shalat Tarawih

Shalat tarawih adalah shalat yang dilakukan hanya pada bulan Ramadhan, dan shalat tarawih ini dikerjakan Nabi pada tanggal 23 Ramadhan tahun kedua hijriah. Rasulullah pada masa itu mengerjakannya tidak selalu di masjid, melainkan kadang di rumah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist,

yang artinya: “Dari ‘Aisyah Ummil Mu’minin r.a, sesungguhnya Rasulullah pada suatu malam shalat di masjid, lalu banyak orang salat mengikuti beliau. Pada hari ketiga atau keempat, jamaah sudah berkumpul (menunggu Nabi) tapi Rasulullah saw justru tidak keluar menemui mereka. Pagi harinya beliau bersabda, 'Sunguh aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali bila salat ini diwajibkan pada kalian.” Sayyidah ‘Aisyah berkata, 'Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan’.” (HR Bukhari dan Muslim).

Pada riwayat lain, Imam Bukhori menyampaikan yang artinya: "Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair berkata, telah mengabarkan kepada kami al-Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab berkata, telah mengabarkan kepadaku 'Urwah bahwa 'Aisyah RA mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah saw pada suatu malam keluar di tengah malam untuk melaksanakan shalat di masjid, orang-orang kemudian mengikuti beliau dan salat di belakangnya. Pada waktu paginya orang-orang membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam berikutnya orang-orang yang berkumpul bertambah banyak lalu ikut shalat dengan beliau. Dan pada waktu paginya orang-orang kembali membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam yang ketiga orang-orang yang hadir di masjid semakin bertambah banyak lagi, lalu Rasulullah saw keluar untuk salat dan mereka shalat bersama beliau. Kemudian pada malam yang keempat masjid sudah penuh dengan jamaah hingga akhirnya beliau keluar hanya untuk shalat shubuh. Setelah beliau selesai salat fajar, beliau menghadap kepada orang banyak membaca syahadat lalu bersabda: "Amma ba'du, sesungguhnya aku bukannya tidak tahu keberadaan kalian (semalam). Akan tetapi aku takut salat tersebut akan diwajibkan atas kalian, sementara kalian tidak mampu." Abu Abdullah al-Bukhori berkata, "Hadits ini dikuatkan oleh Yunus." (HR. Imam Bukhari)

Hadist ini menerangkan bahwa Nabi Muhammad memang pernah melaksanakan shalat tarawih pada malam awal-awal bulan Ramadhan. Hingga akhirnya, saat melihat antusiasme yang begitu tinggi dari sahabat-sahabat beliau, Nabi justru mengurungkan niatnya datang ke masjid pada hari ketiga atau keempat. 

Pertama, bisa jadi karena beliau khawatir, sewaktu-waktu Allah menurunkan wahyu yang mewajibkan shalat tarawih kepada umatnya. Tentu hal tersebut bakal memberatkan umat generasi berikutnya yang belum tentu memiliki semangat yang sama dengan para sahabat Nabi itu.

Kedua, mungkin beliau takut timbulnya salah persepsi di kalangan umat bahwa salat tarawih wajib karena merupakan perbuatan baik yang tak pernah ditinggalkan Rasulullah. Sebagaimana keterangan dalam Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, yang artinya: “Sesungguhnya Nabi ketika menekuni suatu amal kebaikan dan diikuti umatnya, maka perkara tersebut telah diwajibkan atas umatnya.”

Langkah tersebut menunjukkan betapa bijaksana dan sangat sayangnya Nabi kepada umatnya. Pada hadist di atas dapat ditarik kesimpulan: (1) Nabi melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid hanya tiga malam. Dan beliau tidak hadir melaksanakan salat tarawih bersama-sama di masjid karena takut atau khawatir salat tarawih akan diwajibkan kepada umatnya. (2) Salat tarawih hukumnya adalah sunnah, karena sangat digemari oleh Rasulullah dan beliau mengajak orang-orang untuk mengerjakannya. (3) Dalam hadist di atas tidak ada penyebutan bilangan rakaat dan ketentuan rakaat salat tarawih secara rinci.

Shalat tarawih pada Masa Abu Bakar dan Umar

Shalat tarawih adalah bagian dari salat sunnah mu’akkadadah (shalat sunnah yang sangat dianjurkan). Jumlah rakaat salat tarawih adalah 20 rakaat tanpa witir, sebagaimana yang telah dikerjakan Sayyidina Umar bin Khattab dan mayoritas sahabat lainnya yang sudah disepakati oleh umatnya. Kesepakatan itu datang dari mayoritas ulama salaf dan khalaf, mulai masa sahabat Umar sampai sekarang ini, bahkan ini sudah menjadi ijma’ sahabat dan semua ulama mazhab: Syafi’i, Hanafi, Hanbali, dan mayoritas mazhab Maliki. Di kalangan mazhab Maliki masih ada ikhtilaf (perbedaan pendapat), antara 20 rakaat dan 36 rakaat, berdasar hadist riwayat Imam Malik bin Anas radliyallahu ‘anh bahwa Imam Darul Hijrah Madinah berpendapat salat tarawih itu lebih dari 20 rakaat sampai 36 rakaat: “Saya dapati orang-orang melakukan ibadah malam di bulan Ramadhan, yakni salat tarawih, dengan tiga puluh sembilan rakaat—yang tiga adalah salat witir.”

Imam Malik sendiri memilih 8 rakaat tapi mayorits Malikiyah sesuai dengan pendapat mayoritas Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Hanafiyyah yang sepakat bahwa salat tarawih adalah 20 rakaat, hal ini merupakan pendapat yang lebih kuat dan sempurna ijma’-nya.

Umat Islam pada masa Khalifah Abu Bakar radliyallahu ‘anh melaksanakan salat tarawih secara sendiri-sendiri (munfarid) atau berkelompok tiga, empat, atau enam orang. Saat itu belum ada shalat tarawih berjamaah dengan satu imam di masjid. Ketetapan tentang jumlah rakaat salat tarawih pun belum tertuang secara jelas. Para shahabat ada yang melaksanakan salat 8 rakaat kemudian menyempurnakan di rumahnya seperti pada keterangan di awal.

Shalat tarawih berubah keadaannya ketika Umar bin Khattab berinisatif untuk menggelarnya secara berjamaah, setelah menyaksikan umat Islam salat tarawih yang tampak tak kompak, sebagian salat secara sendiri-sendiri, sebagian lain berjamaah. Sebuah hadits shahih memaparkan, yang artinya:“Dari ‘Abdurrahman bin ‘Abdil Qari’, beliau berkata: ‘Saya keluar bersama Sayyidina Umar bin Khattab r.a ke masjid pada bulan Ramadhan. (Didapati dalam masjid tersebut) orang yang salat tarawih berbeda-beda. Ada yang salat sendiri-sendiri dan ada juga yang salat berjamaah. Lalu Sayyidina Umar berkata: ‘Saya punya pendapat andai mereka aku kumpulkan dalam jamaah satu imam, niscaya itu lebih bagus.” Lalu beliau mengumpulkan kepada mereka dengan seorang imam, yakni sahabat Ubay bin Ka’ab. Kemudian satu malam berikutnya, kami datang lagi ke masjid. Orang-orang sudah melaksanakan salat tarawih dengan berjamaah di belakang satu imam. Umar berkata, ‘Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini (salat tarawih dengan berjamaah),” (HR Bukhari).

Hal ini juga ditopang oleh hadits lainnya, yang artinya: “Dari Abi Hurairah r.a, beliau berkata: ‘Rasulullah saw keluar dan melihat banyak orang yang melakukan salat di bulan Ramadhan (tarawih) di sudut masjid. Beliau bertanya, ‘Siapa mereka?’ Kemudian dijawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang tidak mempunyai Al-Qur’an (tidak bisa menghafal atau tidak hafal Al-Qur’an). Dan sahabat Ubay bin Ka’ab pun shalat mengimami mereka, lalu Nabi berkata, ‘Mereka itu benar, dan sebaik-baik perbuatan adalah yang mereka lakukan,” (HR Abu Dawud).

Dari sini sudah sangat jelas bahwa pertama kali orang yang mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah adalah Sayyidina Umar bin Khattab, salah satu sahabat terdekat Nabi. Jamaah shalat tarawih pada waktu itu dilakukan dengan jumlah 20 rakaat. Sebagaimana keterangan:“Dari Yazid bin Ruman telah berkata, ‘Manusia senantiasa melaksanakan shalat pada masa Umar r.a di bulan Ramadhan sebanyak 23 rakaat (20 rakaat tarawih, disambung 3 rakaat witir),” (HR Malik).

Bukti lain dari keterangan tersebut adalah hadist yang diriwayatkan Sa'ib bin Yazid, yang artinya: “Dari Sa’ib bin Yazid, ia berkata, ‘Para sahabat melaksanakan shalat (tarawih) pada masa Umar ra di bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat,” (HR. Al-Baihaqi, sanadnya dishahihkan oleh Imam Nawawi dan lainnya).

Dua dalil di atas cukup menjelaskan bahwa pendapat terkuat soal jumlah rakaat salat tarawih adalah 20 rakaat. Apa yang diinisiasi Sayyidina Umar bin Khattab tak hanya disetujui tapi juga dipraktikkan para sahabat Nabi yang lain kala itu, termasuk Sayyidah Aisyah, istri baginda Nabi. Hal ini mempertegas ijma ’ (konsensus) sahabat karena tiada satu orang pun yang mengingkari atau menentang. Tak heran, bila para ulama empat mazhab atau mazhab lainnya pun mayoritas memilih pendapat ini.

Inisiatif Sayyidina Umar yang kemudian diikuti para sahabat dan ulama setelahnya adalah sangat wajar bila kita menengok sabda Nabi, yang artinya:“Sesungguhnya Allah telah menjadikan kebenaran melalui lisan dan hati umar.” (HR. Turmudzi).

Hadits tersebut menunjukkan kredibilitas Sayyidina Umar yang mendapat stempel langsung dari Rasulullah, sehingga mustahil beliau berbuat penyimpangan, apalagi dalam hal ibadah. Penjelasan yang lain adalah hadits berikut, yang artinya: “Dan sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, ‘Ikutilah sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapatkan pentunjuk setelah aku meninggal, maka berpegang teguhlah padanya dengan erat.”

Hadist Nabi saw, yang artinya: “Dari Hudzaifah r.a, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, “Ikutilah dua orang setelahku, yakni Abu Bakar dan Umar,” (HR Turmudzi).

Shalat Tarawih Menurut Pandangan Ulama

Menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah), shalat tarawih adalah 20 rakaat berdasar hadist yang telah diriwayatkan Malik bin Yazid bin Ruman dan Imam al-Baihaqi dari Sa’ib bin Yazid tentang shalatnya umat Islam di masa Sayyidina Umar bin Khattab radliyallahu ‘anh, yakni 20 rakaat. Umar mengumpulkan orang-orang untuk melakukan tarawih 20 rakaat secara berjamaah dan masih berlangsung hingga sekarang. Imam al-Kasani berkata, ‘Umar telah mengumpulkan para sahabat Rasulullah, lantas Ubay bin Ka’ab mengimami mereka salat 20 rakaat, dan tidak ada satu orang pun yang mengingkarinya, maka hal itu sudah menjadi ijma' (kesepakatan) mereka.’ 

Imam Ad-Dasukyi dan lainnya berkata, ‘Itulah yang dilakukan para sahabat dan tabi’in.’ Imam Ibnu ‘Abidin berkata, ‘Itulah yang dilakukan orang-orang mulai dari bumi timur sampai bumi barat.’ ‘Ali As-Sanhuri berkata, ‘Itulah yang dilakukan orang-orang sejak dulu sampai masaku dan masa yang akan datang selamanya.’ Para ulama mazhab Hanbali mengatakan, ‘Hal yang sudah menjadi keyakinan yang masyhur di masa para sahabat, maka ini merupakan ijma’ dan banyak dalil-dalil nash yang menjelaskannya’ (Mausu’ah Fiqhiyyah, juz 27, h. 142).

Dari keterangan yang terdapat dalam kitab Tashhih Hadits Shalah at-Tarawih Isyrina Rak‘atan, Imam Ibnu Taimiyyah juga sepakat dan berpendapat bahwa rakaat shalat tarawih 20 rakaat, dan beliau menfatwakan sebagaimana berikut, “Telah terbukti bahwa sahabat Ubay bin Ka’ab mengerjakan shalat Ramadhan bersama-sama orang lainnya pada waktu itu sebanyak 20 rakaat, lalu mengerjakan witir 3 rakaat, kemudian mayoritas ulama mengatakan bahwa itu adalah sunnah. Karena pekerjaan itu dilaksanakan di tengah-tengah kaum Muhajiriin dan Anshor, dan tidak ada satu pun di antara mereka yang menentang atau melanggar perbuatan itu”. Dalam kitab Majmu’ Fatawyi Al-Najdiyyah diterangkan tentang jawaban Syekh ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdil Wahab tentang bilangan rakaat salat tarawih. Ia mengatakan bahwa setelah sahabat Umar mengumpulkan manusia untuk melaksanakan shalat berjamaah kepada sahabat Ubay bin Ka’ab, maka shalat yang mereka lakukan adalah 20 rakaat”.

Demikian halnya yang sampai sekarang dilaksanakan di dua masjid tanah haramain Makkah dan Madinah.

Wallahu a'lam bi showab

Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart

Jambi, 25 Februari 2026

Dr. Chazim Maksalina, M.H.