PALEMBANG – Pengadilan Tinggi Agama Jambi bersama enam Pengadilan Tinggi Agama lainnya menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) di Wyndham Opi Hotel Palembang, Rabu (22/7/2026). Penandatanganan tersebut dilaksanakan di sela-sela kegiatan Diskusi Hukum Ekonomi Syariah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan secara serentak oleh tujuh Pengadilan Tinggi Agama, yakni Pengadilan Tinggi Agama Padang, Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, dan Pengadilan Tinggi Agama Banten. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan perbankan syariah guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan serta tata kelola administrasi yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Ruang lingkup kerja sama meliputi layanan pengelolaan rekening pemerintah lainnya, layanan penerimaan panjar biaya perkara secara elektronik, penyaluran gaji beserta komponen gaji lainnya bagi pegawai, serta penyediaan berbagai layanan jasa dan produk perbankan syariah. Melalui kerja sama ini, diharapkan optimalisasi layanan keuangan di lingkungan peradilan agama dapat berjalan semakin efektif sekaligus memberikan kemudahan bagi aparatur peradilan maupun masyarakat pencari keadilan.

Pelaksanaan kerja sama ini selaras dengan tema Diskusi Hukum Ekonomi Syariah yang dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Dalam arahannya, Dirjen Badilag menekankan pentingnya peningkatan pemahaman hakim peradilan agama terhadap perkembangan regulasi ekonomi syariah agar mampu memberikan putusan yang berkualitas serta responsif terhadap dinamika hukum yang terus berkembang.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, Pengadilan Tinggi Agama Jambi bersama enam Pengadilan Tinggi Agama lainnya menegaskan komitmennya untuk terus mendukung modernisasi tata kelola peradilan melalui pemanfaatan layanan perbankan syariah. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya badan peradilan yang modern dan berorientasi pada pelayanan prima.
