
Jambi, 6 Oktober 2026 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi melaksanakan Rapat Koordinasi Hakim Tinggi Reguler bertempat di Aula II PTA Jambi, Selasa (6/10/2026). Kegiatan diikuti oleh Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti PTA Jambi.
Rapat dibuka secara resmi oleh Panitera PTA Jambi, Drs. Rusdi, M.H., kemudian dilanjutkan dengan pengarahan oleh YM. Ketua PTA Jambi, Dra. Nia Nurhamidah Romli, M.H.
Dalam arahannya, Ketua PTA Jambi menyampaikan sejumlah langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian perkara banding. Salah satu hal yang dibahas adalah penyesuaian SOP penyelesaian perkara banding
berdasarkan kategorinya, yaitu perkara kebendaan dengan target penyelesaian maksimal 3 bulan, serta perkara non-kebendaan maksimal 1 bulan.
Selain itu, rapat membahas digitalisasi penanganan perkara melalui Master Data Perkara. Penetapan Majelis Hakim (PMH) yang sebelumnya berbasis fisik diarahkan untuk beralih ke sistem digital. Panitera Pengganti juga dapat mulai mengisi bagian duduk perkara sejak awal dengan menggunakan template standar yang telah disesuaikan dengan ketentuan KMA dan tersedia dalam Master Data Perkara.
Untuk mendukung implementasi sistem tersebut, Tim IT PTA Jambi melalui Bapak Ferdian, A.Md., Kom memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara mengakses folder Master Data Perkara melalui jaringan lokal kantor. Tim IT juga akan memberikan pendampingan kepada Hakim Tinggi maupun Panitera Pengganti yang masih mengalami kendala dalam konfigurasi jaringan.
Ketua PTA Jambi menegaskan bahwa digitalisasi Master Data Perkara merupakan salah satu bentuk konkret Pembangunan Zona Integritas (ZI) Area II – Penataan Tatalaksana. Dalam rapat disepakati bahwa seluruh salinan putusan perkara baru wajib diunggah ke dalam Master Data Perkara, sebagai upaya mewujudkan pengelolaan dokumen yang lebih aman, tertata, mudah diakses, sekaligus mengurangi penggunaan dokumen fisik.
Rapat menghasilkan beberapa tindak lanjut, antara lain pendampingan konfigurasi jaringan oleh Tim IT, penerapan template standar dalam penyusunan duduk perkara, pengunggahan salinan putusan perkara baru, serta penyesuaian SOP penanganan perkara banding berdasarkan kategori kebendaan dan non-kebendaan.
Melalui rapat koordinasi ini, PTA Jambi terus mendorong transformasi digital, percepatan penyelesaian perkara, efisiensi administrasi, dan penguatan tata kelola sebagai bagian dari komitmen mewujudkan peradilan yang efektif, modern, dan berintegritas.
PTA JAMBI PRIMA!!!