
Jambi, Rabu, 14 Juli 2026 -- Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Dana Sosial Intern yang diikuti oleh seluruh aparatur PTA Jambi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama mengenai pengelolaan, mekanisme, serta pemanfaatan Dana Sosial Intern agar dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh keluarga besar PTA Jambi.
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jambi. Dalam pemaparannya, Ketua PTA Jambi menjelaskan bahwa Dana Sosial Intern merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas antarpegawai yang diharapkan mampu mempererat rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan semangat saling membantu di lingkungan kerja.
Ketua PTA Jambi menekankan bahwa pengelolaan dana sosial harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta berpedoman pada ketentuan yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, seluruh pegawai dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing serta memiliki kepercayaan terhadap pengelolaan Dana Sosial Intern.
Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan mengenai sumber dana, mekanisme penghimpunan, tata cara penyaluran , serta pengelolaan administrasi dan pelaporan Dana Sosial Intern. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, dan saran sehingga tercipta kesamaan persepsi dalam pelaksanaan program tersebut.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Jambi memiliki pemahaman yang utuh mengenai Dana Sosial Intern serta berkomitmen untuk mendukung pelaksanaannya secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Kegiatan berlangsung dengan lancar, interaktif, dan penuh antusiasme, mencerminkan semangat kebersamaan dalam mewujudkan lingkungan kerja yang harmonis dan saling peduli di Pengadilan Tinggi Agama Jambi. (cc)
