PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA


Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai mana diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012. Peraturan Kepala ini menjadi petunjuk teknis bagi para pihak dalam pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012

Bab I – Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa

Bab II – Pengadaan Barang

Bab III – Pengadaan Pekerjaan Konstruksi

Bab IV – Konsultan Badan Usaha

Bab V – Konsultan Perorangan

Bab VI – Konsultan ICB

Bab VII – Pengadaan Jasa Lainnya

Bab VIII – Pelaksanaan Swakelola