Sidang di Luar Gedung

GEDUNG PTA OK

  

 

Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Layanan Pemberian Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, Pasal 1 disebutkan bahwa pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di luar gedung Pengadilan dan Posbakum di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Militer. Selain itu sangat erat hubungannya dengan Perma 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah.

Kali ini kita akan membahas salah satu dari tiga layanan pemberian hukum bagi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan sidang di luar gedung.

Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan atau biasa disebut dengan sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Untuk memberi pemahaman tentang sidang di luar gedung (circle court), perlu kita memahami setidaknya mengetahui apa dan seperti apa sidang di luar gedung tersebut.

Sebagai dasar hukum atau payung hukum pelaksanaan sidang di luar gedung adalah Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (SEMA). Aturan ini dipedomani untuk seluruh peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Adapun yang melatarbelakangi pemberlakuan sidang di luar gedung adalah untuk memberi layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu berupa sidang yang dilaksanakan

secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri di suatu tempat

yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung

pengadilan.

Penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan berdasarkan pada karakteristik jumlah perkara, sifat perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat

sederhana, keterjangkauan wilayah dan dilakukan dalam bentuk sidang di tempat sidang tetap (zitting plaatz) atau sidang keliling pada kantor pemerintah setempat

serta dapat dilakukan secara bersama-sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai kebutuhan.

Sidang di luar gedung pengadilan dilaksanakan khususnya untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana, seperti:

- Permohonan Ganti Nama;

- Permohonan Ijin Nikah;

- Permohonan Pengangkatan Anak;

- Permohonan Akta Kelahiran Terlambat;

- Permohonan Pebaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran

Maksud diterbitkannya SE Nomor 3 Tahun 2020 Tentang sidang di luar gedung adalah untuk memberi keseragaman antar pengadilan dalam pelaksanaan sidang di luar gedung tersebut. Selain itu untuk memberi akses dan layanan bagi masyarakat yang tidak mampu, masyarakat yang fisiknya lemah dan terkendali karena faktor geografis. Dan yang lebih penting adalah sebagai penerapan asas peradilan cepat, mudah dan biaya ringan.

Berikut ini perersyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada sidang di luar gedung, yaitu:

1. Membuat surat gugatan atau permohonan

2. Melengkapi dokumen-dokumen yang diperluakan sesuai dengan perkara yang diajukan.

3. Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan oleh Pengadilan. Bagi yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau  beperkara secara gratis (lihat panduan cara mengajukan prodeo).

4. Pada saat pelaksanaan Persidangan Pemohon/penggugat harus membawa minimal 2 orang saksi yang mengetahui permasalahan penggugat/pemohon.

5. Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor pengadilan baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk.

6. Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), dan satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara.

Pada akhirnya, Mahkamah Agung dan peradilan yang ada di bawahnya selalu berusaha untuk memberi pelayanan prima (court excellent) kepada masyarakat pencari keadilan sesuai dengan visi MA mewujudkan peradilan yang agung.

Wallahu a'lam bi showab

Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in

 

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart

Jambi, 5 November 2025

 

Dr. Chazim Maksalina, M.H.