Penerapan Pasal Alasan Perceraian III
Pada kesempatan ini kita masih membicarakan penerapan alasan perceraian lainnya. Adalah salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain di luar kemampuannya. (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf b UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (b) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam).
Kalimat di atas harus memenuhi syarat-syarat yang mengatagorikan perbuatan meninggalkan pihak lain, yang dapat dijadikan alasan perceraian yaitu:
a. Sekurang-kurangnya selama 2 tahun
b. Berturut-turut.
c. Tanpa izin pihak lain.
d. Tanpa alasan yang sah.
Ke empat syarat di atas bersifat komulatif, artinya ke empat syarat tersebut harus terpenuhi untuk dapat dijadikan alasan perceraian yang sah.
Alasan perceraian sebagaimana angka 2 di atas, diakhiri dengan kalimat yang berbunyi atau karena hal lain di luar kemampuannya. Kalimat demikian ini memberi isyarat adanya kelonggaran hakim untuk memberikan interpretasinya atau kemungkinan lain bahwa meninggalkan pihak lain dalam keadaan terpaksa yang berada di luar kemampuan, untuk menolak keadaan tersebut dapat juga dijadikan alasan perceraian dalam syarat komulatif sekuang-kurangnya dua tahun dan berturut-turut.
Ada sekelompok orang yang terdiri dari suami istri sedang mengadakan study tour ke kota tertentu, ternyata saat ia terpisah dari rombongan, ia diculik seseorang yang memang sudah/belum mengenalnya karena orang yang diculik sudah dikenal dan dikuasainya, sehingga sebenarnya suami/istri tidak ingin meninggalkan pihak lain tetapi karena diculik maka terpaksa meninggalkan pihak lain. Karena itu perbuatan meninggalkan pihak lain tersebut bukan atas kehendaknya tetapi karena hal lain di luar kemampuannya.
Kasus lain misalnya salah satu suami/istri sedang pergi berburu ke hutan yang belum pernah dijamahnya dan ternyata ia tersesat di tengah hutan belantara dan semakin jauh dari rumahnya, padahal ia telah berusaha untuk mencari tahu dengan berbagai cara secara maksimal tetapi malah semakin tersesat di hutan tersebut. Karena itu dalam hal yanag demikian ini ia telah meninggalkan pihak lain disebabkan sesuatu hal lain berada di luar kemampuannya.
Termasuk menjadi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri pada awalnya rutin memberi kabar tentang dirinya kepada pasangannya tetapi lambat laun tak ada kabar beritanya yang mungkin akses di sana sengaja diputus oleh majikannya dengan cara disekap dan ditempatkan pada kamar khusus yang orang lain tidak tahu sehingga ia tidak dapat memberi kabar sebagaimana pada awal ia bekerja, maka dalam hal yang demikian ia meninggalkan pihak lain disebabkan sesuatu hal yang berada di luar kemampuannya. Menghadapi sesuatu hal lain di luar kemampuannya memang di satu sisi memberikan kebebasan hakim untuk berinterpretasi sesuai dengan keyakinannya akan tetapi interpretasi alasan perceraian tersebut harus tetap mengacu kepada muara yang berujung pada sudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Kalau ternyata sesuatu hal lain di luar kemampuannya tidak mengacu pada muara tersebut dan rumah tangganya tenang-tenang dan tentram saja maka hakim tidak layak menggunakan interpretasinya, karena mungkin ia masih mau menunggu suatu saat suami/istrinya akan pulang atau karena bekal yang ditinggalkan suami masih banyak untuk persiapan beberapa tahun ke depannya sehingga tidak menjadikan persoalan bagi orang yang ditinggalkan oleh salah satu pasangannya dalam waktu yang lebih lama.
Wallahu a'lam bi showab
Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart
Jambi, 14 Agustus 2025
Dr. Chazim Maksalina, M.H.