Pohon Hukum
Menarik untuk membahas pohon hukum. Bagi mereka yang pernah duduk di bangku kuliah, rasanya tidak ada yang tidak bersentuhan dengan topik ini. Penulis mencoba mengingat saat menerima materi ini puluhan tahun yang lalu. Secara umum dengan membaca atau melihat gambar pohon hukum itu kita dapat dengan mudah menangkap perihal tentang hukum. Oleh karena itu kita akan menarasikan bahasa gambar itu dalam bahasa tulisan. Semoga dengan bahasa tulisan tidak menambah kesulitan.
Pohon hukum dibagi atas tiga bagian, terdiri dari akar, batang, cabang, (dahan dan ranting (pen.). Pertama, akar pohon hukum terdiri dari beberapa hukum antara lain: sejarah hukum, perbandingan hukum, filsafat hukum, sosiologi hukum, antropologi hukum dan psikologi hukum. Inilah yang menjadi akar hukum, bisa dikatakan karena akar karakternya menghunjam ke dasar bumi, bisa dikatakan sebagai fondasi seperti bangunan rumah.
Kedua, batang pohon hukum terdiri hanya satu, yaitu politik hukum. Batang pohon memiliki inti dan sebagai inti pohon apabila dibedah, berisi: 1. Dogmatik hukum, yang dibagi lagi menjadi ilmu kaidah hukum dan ilmu tentang pengertian. 2. Ilmu tentang Kenyataan.
Selanjutnya ketiga, cabang pohon. Pada cabang pohon terbagi menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat. Setiap cabang memiliki dahan dan setiap dahan mempunyai ranting (pen.). Oleh karena itu cabang hukum publik memiliki beberapa dahan hukum, yaitu dahan hukum pidana, dahan hukum administrasi negara dahan hukum tata usaha negara dan dahan hukum internasional. Sedangkan cabang hukum privat terdiri dua dahan hukum, yaitu dahan hukum perdata dan dahan hukum dagang.
Akhirnya, masing-masing dahan hukum memiliki ranting hukum, sebagaimana hukum pidana memiliki ranting hukum, yaitu hukum pidana formil, contoh UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan ranting hukum pidana materiil contoh Tindak Pidana Umum atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Tindak Pidana Korupsi (UU No 31 Tahun 1999).
Sementara hukum Tata Negara, sebagai dahan hukum memiliki ranting hukum yaitu hukum formil Tata Usaha Negara (UU No 51 Tahun 2009) dan hukum materiil Tata Usaha Negara misalnya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentan Pemerintah Daerah (Pemda).
Selanjutnya pada cabang hukum privat terdiri dari dahan hukum dagang dan dahan hukum perdata. Selanjutnya dahan hukum perdata memiliki ranting hukum perdata umum baik hukum formil misalnya HIR (hukum acara perdata) dan hukum materiil contoh BW (Kitab Undang-undang Hukum Perdata/KUHPer). Dan terakhir ranting hukum privat perdata khusus yaitu baik formil contoh HIR (hukum acara perdata) dan hukum materiil contoh UU Nomor 7 Tahun 1989, jo. UU Nomor 3 Tahun 2006 jo. UU Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama.
Demikian pembahasan kita terkait dengan pohon hukum, semoga tidak menambah kebingungan dan semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam bi showab
Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smary
Jambi, 7 Julii 2025
Dr. Chazim Maksalina, M.H.