WKPTA : Jangan Mengajar di Jam Kerja

kuliahIlustrasi

Jambi | pta-jambi.go.id

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi menegaskan kembali himbauan yang disampaikan oleh Ketua Kamar Agama Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H. kepada semua warga di PTA Jambi terkait larangan mengajar pada jam kerja.

 

Hal itu disampaikannya pada saat memberikan arahan kepada semua warga PTA Jambi, Selasa (01/04/2014).

Ia menyebutkan, larangan mengajar di jam kerja tersebut hingga saat ini memang belum ada edaran resmi dari pimpinan Mahkamah Agung RI, namun himbauan lisan telah disampaikan oleh Ketua Kamar Agama.

‘’Memang belum ada edaran resminya, tapi himbauan lisan sudah disampaikan, dan dijadikan yurisprudensi,’’ ujarnya.

‘’Apapun alasannya mengajar di jam kerja dilarang, sama sekali tidak diperbolehkan, baik tempatnya di kampus ataupun di kantor,’’ tukasnya.

Menurutnya, semua hakim di PTA Jambi atau pun Hakim di PA se wilayah PTA Jambi yang saat ini mengajar agar mematuhi himbauan yang telah disampaikan oleh Ketua Kamar Agama tersebut. ‘’Bolehnya hanya Sabtu dan Minggu,’’ tegasnya.  

Larangan ini menurutnya, bertujuan untuk memfokuskan para hakim menyelesaikan tugas pokoknya memeriksa dan memutuskan perkara. (Nop/Jurdilaga PTA Jambi)