Ini Respon Hakim Tinggi PTA Jambi Tentang Bantuan Sewa Rumah
Contoh rumah hakim
Sesuai dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 546/SEK/VII/2019 tentang bantuan sewa rumah bagi hakim, MA memberikan sejumlah uang untuk sewa rumah hakim bagi yang tidak memiliki rumah atau tidak menempati rumah dinas. Bantuan tersebut berlaku sejak bulan Agustus s.d. Desember 2019.
Jumlah bantuan sewa rumah bervariasi untuk setiap provinsi. Bagi provinsi Jambi ditetapkan Rp. 1.200.000,- setaiap bulan dengan ketentuan potong pajak. Menanggapi bantuan sewa rumah bagi hakim tersebut, salah seorang hakim tinggi PTA Jambi H. Mas’ud mengucapkan terima kasih. Menurutnya, bantuan sewa rumah ini sangat berarti baginya mengingat selama ini dirinya menyewa rumah secara pribadi.
“Syukur alhamdulillah, MA mengalokasikan anggaran untuk sewa rumah bagi hakim, semoga berlanjut tahun depan,” ujarnya tersenyum.
Masih menurut H. Mas’ud, dengan adanya bantuan sewa rumah tersebut, dirinya dapat menghemat pengeluaran sehingga sewa rumah selama ini dapat digunakan untuk beli tiket pesawat ketika pulang menemui keluarga di Jawa Timur. Disebutkan oleh H. Mas’ud, dirinya selama ini hanya seorang diri di Jambi, sementara keluarga bertempat tinggal di Sidoarjo. Dengan pertimbangan tertentu, keluarga tidak dapat dibawa serta ke Jambi sehingga dirinyalah yang pulang ke Jawa.
“Saya seorang diri di Jambi, sementara keluarga saya bertempat tinggal di Sidoarjo,” papar H. Mas’ud.
Senada dengan H. Mas’ud, hakim tinggi lainnya yaitu H. Lazuardi menyampaikan rasa syukur dengan adanya bantuan sewa rumah tersebut. Menurut H. Lazuardi, ia beserta istri menyewa rumah berhubung rumah dinas yang ada tidak mencukupi. “Dengan adanya bantuan sewa ruma, maka sedikit banyak membantu keuangan selama ini,” kata H. Lazuardi.
“Pokoknya, kita mengucapkan terima kasih kepada MA yang telah mengalokasikan anggaran untuk sewa rumah hakim,” kata H. Bustamin menimpali.
“Semoga tahun depan nilai bantuan sewa rumah dinas hakim meningkat,” pungkas H. Bustamin.
Sementara itu, hakim tinggi H. Paskinar, dirinya tidak mendapat bantuan sewa rumah bagi hakim karena selama bertugas di Jambi ia telah memiliki rumah yang menjadi tempat tinggalnya beserta istri. Sekalipun dirinya tidak mendapat bantuan sewa rumah, tapi ia menyampaikan terima kasih ke MA yang telah mengalokasikan anggaran rumah dinas bagi hakim. “Alhamdulillah, MA telah melaksanakan amanah Undang-Undang, yaitu bantuan sewa rumah bagi hakim,” tandas H. Paskinar.