PTA Jambi Laksanakan Sosialisasi dan Tes Urine Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika
Senin, 8 April 2019 Pengadilan Tinggi Agama Jambi bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Prov. Jambi yang merekomendasikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi melakukan Sosialisasi dan Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika. Tes Urine Narkoba dimulai dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera & Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural, Pegawai serta Honorer. Kegiatan ini untuk mendukung upaya pemerintah dalam memerangi narkoba di Lingkungan Kantor khususnya Pengadilan Tinggi Agama Jambi.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi menjelaskan bahwa tes urine pada hari ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran MENPAN No. 50 Tahun 2017 dan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 974/SEK/OT.01.1/11/2017 per tanggal 15 November 2017 perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Narkoba dan Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba.
Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung khususnya Pengadilan Tinggi Agama Jambi dan seluruh aparatnya sangat mendukung upaya pemerintah memerangi narkoba dan sangat berkomitmen untuk menciptakan jajaran dan lingkungan kerjanya bersih dari penggunaan narkoba, dan selanjutnya pimpinan berkomitmen akan selalu aktif mengawasi aparatnya dari penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi H. Busri Harun adanya sosialisasi ini. Kemudian beliau mempersilahkan Kasi Rehabilitasi BNN Kota Jambi, Daniel, S.H untuk memaparkan materi perihal Narkoba.
Tampak segenap hadirin bersemangat menyimak materi yang dipaparkan oleh Daniel, S.H. Adapun materi sosialisasi yakni perkenalan apa itu NARKOBA. Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif. Pengertian dan pembagian golongan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif. Manfaat positif dari NARKOBA untuk bidang ilmu pengetahuan dan medis.
Beliau memaparkan secara terperinci dampak NARKOBA bila disalahgunakan/drug abuse yakni merugikan Pemakai secara fisik dan psikis, menimbulkan ketergantuan dan pelanggaran hukum UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kasi Rehabilitasi BNN Kota Jambi juga menguraikan faktor penyebab seseorang menjadi penyalahguna NARKOBA dan dampak dari penyalahgunaan NARKOBA yang mencakup aspek fisik (ke pribadi yang bersangkutan badan sakit-sakit, mudah tertular HIV, rela jual diri, over dosis bahkan berakibat kematian), aspek sosial (dampak bagi keluarganya, hukuman sosial dari masyarakat, berpeluang melakukan tindak kriminal seperti mencuri dan korupsi) dan dampak strategis (merusak moral dan patriotisme atau rasa cinta tanah air generasi muda serta mengancam ketahanan nasional NKRI)
Bukan hanya tugas BNN untuk melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap NARKOBA (P4GN), seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi terkait hal ini yang juga dimuat dalam UU. (RR/Jurdilaga)