PA Sengeti Sosialisasikan “Pengadilan Elektronik” (12/12)

e court pa sengeti

Sosialisasi e-Court di Pengadilan Agama Sengeti

Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id. 

Pengadilan Agama (PA) Sengeti Klas IB, Senin 10 Desember 2018 siang menggelar sosialisasi terhadap Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Berperkara di Pengadilan Secara Elektronik atau e-Court.

Bertempat di ruang sidang Umar bin Khattab PA Sengeti, sosialisasi “Pengadilan Elektronik” ini dimulai lebih kurang pukul 13.30 WIB dengan dihadiri SDM PA Sengeti dan beberapa pihak terkait.

Beberapa pihak dimaksud seperti advokat dan pihak BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sengeti. Adapun BRI disini dipercaya sebagai mitra dalam hal penyedia layanan pembayaran biaya perkara secara elektronik.

Kegiatan siang itu diawali dengan kata sambutan yang disampaikan Ketua PA Sengeti H. Abdan Khubban.

“Sosialisasi ini sedianya akan dilaksanakan pada Jumat pekan lalu, tapi karena beberapa hal maka kita gelar hari ini,” kata H. Abdan mengawali sambutannya.

Usai menyampaikan sambutan, H. Abdan selanjutnya memberikan penjelasan atas Perma Nomor 3 Tahun 2018. Dihadapan peserta yang hadir, H. Abdan mempresentasikan secara jelas dan gamblang tentang bagaimana tatacara berperkara di PA Sengeti secara elektronik.

“E-court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk berperkara secara eletronik di PA Sengeti, dimulai dari e-filling, e-payment dan e-summons,” terang H. Abdan.

Layanan e-court, lanjut H. Abdan, untuk sementara ini hanya dapat digunakan khusus bagi tenaga advokat yang sudah terdaftar sebagai pengguna terdaftar. “Sedangkan untuk pendaftaran dari perseorangan atau badan hukum akan diatur lebih lanjut,” sambung H. Abdan.

Sosialisasi siang itu kemudian dilanjutkan dengan pemaparan tentang mekanisme atau tatacara pembayaran biaya perkara secara elektronik. Materi ini disampaikan langsung pihak BRI KCP Sengeti hingga penghujung acara (riadh/jurdilaga pa sengeti)