Inilah Data Penyelesaian Perkara Pada SIPP Siginjai
PA sewilayah PTA Jambi memiliki aplikasi SIPP yang diberi nama SIPP Siginjai. Dalam aplikasi ini terdapat proses perkara yang dimulai dengan penerimaan perkara sampai dengan penyelesaian perkara. Aplikasi ini sekaligus sebagai monitoring internal bagi PTA Jambi terhadap PA dalam proses administrasi perkara. Kali ini, yang menjadi sorotan untuk monitoring adalah penyelesaian perkara sesuai dengan SEMA Nomor 2 tahun 2014.
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 tahun 2014 dijelaskan tentang penyelesaian perkara di pengadilan. Untuk pengadilan tingkat pertama ditetapkan penyelesaian perkara paling lama 5 (lima) bulan. Sedangkan untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan penyelesaian perkara paling lama 3 (tiga) bulan. Ketentuan tersebut termasuk penyelesaian minutasi.
Apabila Majelis Hakim tidak dapat menyelesaiakan perkara sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka Majelis Hakim tersebut harus membuat laporan yang disertai dengan alasan kepada Ketua pengadilan. Ketentuan waktu penyelesaian perkara tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Terlepas dari boleh tidaknya memutus perkara melebihi waktu yang ditentukan yang disertai dengan alasan, tetapi secara administratif memutus perkara melebihi tenggang waktu yang ditentukan adalah pelanggaran. Oleh sebab itu, sejatinya Majelis Hakim harus mematuhi tahap-tahapan persidangan dengan mengingat batas waktu penyelesaian perkara.
Terkadang, Majelis Hakim menunda sidang untuk waktu yang lama guna memenuhi permintaan para pihak. Misalnya, tergugat minta penundaan sidang selama 1 (satu) bulan untuk membuat jawaban secara tertulis, padahal waktu membuat jawaban tertulis cukup 1 (satu) minggu. Atau dengan alasan lain yang membuat proses persidangan menjadi berlarut-larut sehingga perkara diputus melebihi dari waktu yang ditentukan.
Data perkara pada SIPP Siginjai menunjukkan, PA sewilayah PTA Jambi memutus perkara lebih dari 5 (lima) bulan, bahkan terdapat perkara yang belum diputus lebih dari 1 (satu) tahun.
Menanggapi penomema ini, Ketua PTA Jambi H. Mukhlis meminta Hatiwasda untuk selalu memonitor data perkara pada SIPP Siginjai yang merupakan aplikasi monitoring internal PTA Jambi. Dirinya berharap penyelesaian perkara dapat diimplementasikan sesuai dengan SEMA Nomor 2 tahun 2014.
“Saya minta Hatiwasda selalu memonitor penyelesaian perkara di PA yang terdapat pada SIPP Siginjai sekaligus memberikan teguran apabila terdapat perkara belum diputus yang melebihi batas waktu yang ditentukan,” papar H. Mukhlis.
Dalam kesempatan ini diharapkan teman-teman hakim di PA sewilayah PTA Jambi untuk melaksanakan persidangan dengan mengingat waktu yang ditentukan sehingga perkara dapat diputus tepat waktu. Apalagi, sekarang ini Badilag akan selalu melakukan evaluasi terhadap penyelesaian perkara di PA yang dirilis setiap hari Jum'at. Semoga!