PTA Jambi Selesaikan Pengsertifikatan Tanah Kantor Atas Nama Pemerintah RI Cq Mahkamah Agung RI, Hibah Dari Pemerintah Provinsi Jambi

sertifikat tanah good

PTA-Jambi (26/9/2018) Berdasarkan surat Kepala Badan Urusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 192/BUA.4/PL.02/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014 perihal sertifikat tanah pada pokoknya menyampaikan bahwa pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya perlu untuk meningkatkan ketertiban dalam hal bukti legalitas kepemilikan Aset Barang Milik Negara (BMN) Tanah berupa sertifikat atas kepemilikan aset tanah yang belum dibalik nama menjadi PEMERINTAH RI Cq. MAHKAMAH AGUNG RI.

 

 

Tanah kantor Pengadilan Tinggi Agama Jambi pada mulanya masih berstatus milik Pemerintah Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor. 740/KEP.GUB/BPKAD/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Pemberian Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jambi berupa Tanah kepada Pemberian Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jambi berupa Tanah kepada Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Kementerian Pertanian. Dengan semangat dan upaya dalam rangka tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum aset BMN, akhirnya 1 (satu) bidang tanah berupa tanah gedung kantor telah bersertifikat seluas 3.372 M2 dengan sertifikat Nomor. 06.01.08.04.4.00045 atas nama Pemerintah RI Cq Mahkamah Agung RI.

sertifikat good asli

Penyerahan sertifikat di serahkan langsung oleh Plt. Gubernur Jambi Dr. Drs. H. Fachrori Umar, M.Hum dalam acara HUT Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi pada hari Senin tanggal 24 September 2018. Penerimaan sertifikat tersebut di terima oleh Pengadilan Tinggi Agama Jambi yang diwakilkan oleh H. Zainal Abidin, S.Ag., M.H (Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga).

sertifikat tanah 2 good

Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jambi H. Idris Latif, S.H., M.H mengucapkan sangat berterima kasih atas terselesaikannya proses sertifikasi ini karena ini merupakan amanat dari Pimpinan Mahkamah Agung dalam meningkatkan ketertiban dalam hal bukti legalitas kepemilikan Aset Barang Milik Negara (BMN) Tanah berupa sertifikat atas kepemilikan aset tanah yang belum dibalik nama menjadi Pemerintah RI Cq. Mahkamah Agung RI. Sedangkan 1 (satu) bidang tanah yakni tanah rumah dinas di paal lima masih dalam proses pengsertifikatan, Ujar H. Idris Latif. (RR/Jurdilaga)