Ketua PTA Jambi Berikan Warning Kewajiban Menyelesaikan LHKASN (28/01)
Ilustrasi Aplikasi SIHARKA
Jurdilaga-PTA Jambi (28/01). Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Dr. Drs. H. Djajusman MS, S.H., M.H., M.M.Pd. mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan PTA Jambi dan pengadilan di bawahnya agar menuntaskan kewajiban menyampaikan LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) ke Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan surat dari BUA Mahkamah Agung RI Nomor: 529/Bua.2/07/12/2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Bahwa masih banyaknya penyampaian LHKASN yang belum sesuai dengan Surat Kepala Biro Kepegawaian Nomor: 391/Bua.2/07/9/2015 Tertanggal 30 September 2015, dan mengacu pada Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 04 Tahun 2015 Tertanggal 30 Juni 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN.
KPTA Jambi menegaskan pada seluruh ASN di lingkungan PTA Jambi dan peradilan di bawahnya agar segera menuntaskan penyampaian LHKASN melalui aplikasi SIHARKA pada situs http://siharka.menpan.go.id sesuai dengan instruksi pada surat tersebut di atas.
Sesuai dengan Peraturan SEKMA RI Nomor: 04 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, Pasal 6, Bahwa Pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam Jabatan Struktural/Fungsional dapat ditinjau kembali (penundaan/pembatalan) apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN. (Imam N)