Tahun 2015, PTA Jambi Terima 28 Perkara (04/01)

hartati

Panmud Banding Hartati, SH

Penerimaan perkara banding di PTA Jambi pada tahun 2015 sejumlah 28 perkara, dan terdapat peningkatan apabila dibandingkan tahun 2014 yang menerima 23 perkara. Sementara itu, sisa perkara tahun 2014 terdapat 3 perkara.

direktori

Data Direktori Putusan PTA Jambi

Perkara-perkara tersebut berasal dari delapan PA dari 10 PA yang ada dalam wilayah PTA Jambi. PA yang tidak ada perkara bandingnya adalah PA Kuala Tungkal dan PA Muara Bulian. Sedangkan PA dengan peringkat pertama perkara banding adalah PA Jambi Kelas I A, yaitu 13 perkara, dengan rincian cerai talak 2 perkara, cerai gugat 6 perkara, harta bersama 3 perkara, ekonomi syariah dan waris masing-masing 1 perkara.

Menyusul pada tempat kedua PA Sengeti dengan 5 perkara, kemudian PA Sungai Penuh 3 perkara, PA Muara Tebo dan PA Muara Sabak masing-masing 2 perkara serta PA Muara Bungo dan PA Sarolangun masing-masing 1 perkara.

Dari jumlah perkara banding yang diterima tahun 2015 dan sisa perkara tahun 2014, telah diputus 30 perkara dan terdapat sisa 1 perkara, yaitu perkara nomor 28/Pdt.G/2015/PTA.Jb yang diterima tanggal 19 November 2015.

“Tahun 2015 PTA Jambi menerima 28 perkara, sedangkan sisa tahun 2014 terdapat 3 perkara,” kata Panmud Banding Hartati, SH, menjelaskan kepada AHP ketika dikonfirmasi kepadanya tentang data perkara tersebut.

Sementara itu, data diperoleh dari Panmud Hukum bahwa semua putusan PTA Jambi telah diupload pada Direktori Putusan MA. Hal ini adalah sebagai wujud keterbukaan informasi di pengadilan yang merupakan salah satu bukti reformasi birokrasi yang telah digulirkan oleh MA beberapa tahun yang lalu.

“Semua putusan PTA Jambi telah diunggah pada direktori MA, ungkap staf Panmud Hukum Widianingsih W, A. Md menjelaskan.

Diuraikan Widianingsih lebih lanjut, bahwa dirinya selalu memonitor setiap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, sehingga tidak ada putusan yang tidak terupload. “Saya selalu koordinasi dengan Panitera Pengganti untuk mengupload putusan, sehingga semuanya terunggah pada Direktori MA,” pungkasnya menjelaskan. (AHP)