PTA Jambi Jalin Kerjasama Dengan Kanwil Kemenag Jambi dan BP-4 Jambi (20/11)
Ketua PTA Jambi, Ketua BP-4 Pusat Ka Kemenag Prov. Jambi dan Ketua BP-4 Prov. Jambi
Hari ini, Kamis (19/11) PTA Jambi kembali mengukir sejarah penting, yaitu dengan dilaksanakannya penandatangan MoU antara PTA Jambi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi dan BP-4 Provinsi tentang pendidikan dan pelatihan bersertifikasi bagi calon mediator.
![]() |
![]() |
Penandatanganan MoU dan Undangan
Penandatangan MoU tersebut digelar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, dihadiri Kepala Kanwil Kemenag, Ketua PTA Jambi, Ketua BP-4 Jambi dan Ketua Umum BP-4 Pusat H. Wahyu Widiana. Selain itu, hadir juga pejabat di jajaran Kemenag, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jambi, Ketua PA sewilayah PTA Jambi dan undangan lainnya.
Ketua Panitia Dr. H. Rahmad Nasution dalam laporannya menyebutkan bahwa kerjasama ini dapat terlaksana berkat keharmonisan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi dan PTA Jambi. “Semoga kemesraan ini jangan cepat berlalu,” ujar Ketua Panitia yang mendapat tepuk tangan dari undangan.
Sementara itu, Ketua BP-4 Provinsi Jambi Drs. H. Ishak dalam sambutannya menyatakan bahwa peristiwa hari ini adalah catatan sejarah tentang bagaimana pentingnya kebersamaan itu untuk membangun dan memberdayakan keluarga yang bahagia melalui wadah BP-4. “Banyak kasus rumah tangga yang perlu diselamatkan dalam membangun masyarakat yang madani,” ungkapnya menjelaskan.
Ketua PTA Jambi Dr. Drs. H. Djajusman MS, SH., MH., M.MPd dalam sambutannya menyatakan bahwa dirinya berkeinginan agar BP-4 menjadi mediator di Pengadilan Agama. Keinginannya tersebut ternyata mendapat sambutan dari BP-4 Provinsi Jambi serta didukung oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi. “Saya sambut gembira kerjasama ini semoga berjalan dengan baik,” harapnya.
Sedangkan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Drs. M. Taher, M. HI merasa bangga dengan adanya kerjasama tersebut. Menurutnya, angka perceraian yang semakin meningkat akhir-akhir ini membuat dirinya prihatin. Ia berharap, dengan kerjasama ini, BP-4 dapat berperan optimal dalam mendamaikan para pihak yang berpara sehingga angka perceraian bisa menurun.
“Semoga BP-4 dapat berperan aktif dalam memberikan upaya mendamaikan terhadap pihak yang berperkara di Pengadilan Agama,” ujarnya tersenyum.
Ketua Umum BP-4 Pusat H. Wahyu Widiana dalam amanatnya menyambut gembira atas kerjasama yang ditandatangani hari ini. Menurutnya, dengan kerjasama ini berarti telah membesarkan BP-4. “Saya memberikan apresiasi yang tinggi atas kerjasama ini,” ujarnya memberikan pujian.
Sesuai dengan Perma No. 1 tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan, ujar Wahyu Widiana lebih lanjut, peran mediator yang bersertifikasi sangat penting, karena perkara perdata tanpa mediasi batal demi hukum.
Acara yang digelar di aula Kanwil Kemenag tersebut ditutup dengan doa yang dipimpin Dekan Fakultas Syariah IAIN Jambi. (AHP)