Bintal HT PTA Jambi, Jalankan 4 Fungsi manajemen (04/08)
PTA Jambi ~ Senin 03 Agustus 2015, PTA Jambi kembali mengadakan kegiatan Bimbingan Mental (Bintal) oleh Hakim Tinggi PTA Jambi kepada seluruh hakim dan pegawai PTA Jambi. pada kesempatan ini yang menjadi pembicara adalah PLH Wakil Ketua PTA Jambi YM Drs. Abbas Fauzi, S.H.
Abbas Fauzi dalam ceramahnya menyampaikan perihal 4 fungsi manajemen dalam suatu kantor, dimana 4 fungsi manajemen ini jika dilaksanakan dengan baik maka kantor atau sebuah organisasi akan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan fungsinya masing-masing.
4 fungsi manajemen yang dimaksud adalah: Planning (perencanaan), Organizing (organisasi), Actuating (pelaksanaan) dan Controlling (Evalasi/Pengawasan). Abbas Fauzi dalam penyampaiannya menitik beratkan kepada point yang ke 4 Controlling/Pengawasan, hal ini sejalan dengan salah satu tupoksi dari Mahkamah Agung.
Abbas Fauzi sendiri menjelaskan bahwa di Mahkamah Agung pengawasan terbagi menjadi 2 macam, pertama pengawasan yang bersifat internal dan yang kedua pengawasan yang bersifat eksternal.
Pengawaasan Internal merupakan pengawasan yang melekat dilaksanakan oleh pimpinan MA secara langsung, Bawas, dan seluruh unsur pimpinan baik itu ketua PTA yang menugaskan para Hakim Tinggi sebagai pengawas daerah maupun ketua PA yang menugaskan para hakim sebagai pengawas bidang.
Sedangkan pengawasan eksternal adalah pengawasan yang datangnya dari luar MA, baik itu KY yang mengawasi tindak laku para hakim maupun BPK yang mengawasi keuangan dan aset negara serta lembaga pengawasn lainnya yang bersifat datangnya dari pihak luar.
Abbas Fauzi menambahkan. “Pada hakikatnya pengawasan adalah suatu tindakan melihat, memantau, memeriksa dan mengevaluasi sehingga suatu pekerjaan itu agar sesuai dengan aturan, jika tidak sesuai maka itulah yang dinamakan temuan,” tandasnya.
Terakhir PLH Waka PTA Jambi ini berharap, bahwa pengawasan yang dilaksakan oleh HT Pengawas Daerah dan Hakim Pengawas Bidang agar dapat melasanakan pengawasan dengan baik sesuai aturan yang ditetapkan oleh MA sehingga ada keseragaman dan kepada instansi yang diawasi agar dapat bekerja sesuai aturan dan melaksanakan perbaikan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh para hakim pengawas. (b9_Fier/Jurdilaga PTA Jambi)