Wakil Ketua PTA Jambi Ingatkan PPH dan PP No. 53 Tahun 2010 (21/04/2014)
Badan Pengawasan MA kembali mempublikasikan hakim dan pegawai yang dikenakan hukuman disiplin periode Januari – Maret 2014.
Dalam statistik dijelaskan terdapat 78 orang yang mendapat hukuman disiplin sekalipun hukuman ringan mendominasi hukuman yang dijatuhkan. Yang lebih parahnya lagi ternyata jabatan hakim yang paling banyak menerima hukuman yaitu 40 orang.
No. |
Jabatan |
Jenis Hukuman |
Jumlah |
||
Berat |
Sedang |
Ringan |
|||
1. |
Hakim |
11 |
4 |
25 |
40 |
2. |
Hakim Ad Hoc |
2 |
- |
3 |
5 |
3. |
Panitera/Sekretaris |
1 |
2 |
3 |
6 |
4. |
Wakil Panitera |
- |
- |
1 |
1 |
5. |
Panitera Muda |
2 |
2 |
2 |
6 |
6. |
Pejabat Struktural |
1 |
- |
1 |
2 |
7. |
PP |
3 |
1 |
3 |
7 |
8. |
Staf |
3 |
- |
1 |
4 |
9. |
Jurusita |
- |
- |
3 |
3 |
10. |
Jurusita Pengganti |
1 |
1 |
1 |
3 |
Jumlah |
78 |
Menanggapi kenyataan tersebut, Wakil Ketua PTA Jambi Drs. H. M. Yamin Awie, SH., MH menyampaikan keprihatinan yang mendalam. Beliau meminta kepada hakim dan pegawai untuk selalu patuh kepada peraturan perundang-undangan tentang disiplin kepegawaian sehingga tidak ada lagi yang dijatuhi hukuman disiplin. “Diharapkan kepada semua hakim dan pegawai agar selalu patuh kepada peraturan dan jangan tergoda dengan rayuan yang dapat dikenai hukuman disiplin,” ujar Wakil Ketua berpesan.
Dalam daftar yang dirilis Badan Pengawasan di website Mahkamah Agung, terdapat beberapa hakim dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berasal dari Peradilan Agama yaitu sejumlah 4 orang, 1 diantaranya adalah Ketua, yang lainnya Panitera/Sekretaris PA, Panitera Muda, Jurusita, Jurusita Pengganti bahkan pejabat di PTA.
Wakil Ketua PTA Jambi dalam beberapa kesempatan selalu berpesan agar hakim harus patuh kepada Kode Etik dan PPH, sebab peraturan tersebut adalah rambu-rambu dalam melaksanakan tugas maupun diluar kedinasan. Beliau mengingatkan betapa pentingnya pengamalan dan pelaksanaan Kode Etik dan PPH dalam kehidupan sehari-hari. “Ingat selalu Kode Etik dan PPH agar terhindar dari segala macam godaan,” ujar Wakil Ketua memberikan petunjuk.
Sebagaimana diketahui bahwa MA dan KY telah membuat Keputusan bersama No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam kode etik dan PPH tersebut terdapat 10 pedoman yang harus menjiwai dan terpatri serta dilaksanakan oleh seorang hakim. Kesepuluh pedoman itu adalah berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati dan bersikap profesional.
Wakil Ketua PTA Jambi menjelaskan apabila seorang hakim telah melaksanakan kode etik dan PPH, Insya Allah akan selamat dalam menjalankan tugas. Tapi, urainya lebih lanjut, terkadang terdorong oleh keinginan untuk memiliki diluar kemampuannya, akibatnya lupa akan kode etik dan PPH.
Sedangkan untuk pegawai ada peraturan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas yaitu PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan KMA No. 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya.
(AHP/Jurdilaga PTA Jambi)