Hakim PA. Sengeti : BS Cabut Perkara Dengan Mata Berbinar (20/03/2014)
Gambar Ketua Majelis Hakim Drs. Yenisuryadi, MH.
Muaro Jambi,www.pa-sengeti.go.id- Entah apa yang ada dibenak BS, 46 tahun saat mendaftarkan permohonan cerainya ke Pengadilan Agama (PA) Sengeti beberapa waktu lalu. Dengan beberapa alasan, BS dalam surat permohonannya bertanggal 03 Februari 2014 seolah yakin akan segera menjatuhkan talak satu kepada sang isteri NR, 44 tahun.
Riwayat persidangan menjelaskan bahwa perjalanan BS menyandang status duda tidaklah lancar. Pada sidang pertama NR sebagai Termohon tidak hadir, kemudian hakim menunda persidangan dengan agenda panggil kembali Termohon. Selanjutnya dipersidangan kedua, bukan hanya NR yang tidak hadir, BS pun ikut mangkir.
Selanjutnya hakim sepakat untuk memanggil kembali BS dan NR untuk menghadap ke persidangan PA. Sengeti tanggal 17 Maret 2014 . Nah, dipersidangan ketiga inilah tak disangka bila BS yang diminta majelis hakim untuk menghadirkan saksi, menyatakan mencabut permohonan cerai talaknya terhadap NR, isteri yang telah memberi 2 (dua) orang anak untuknya.
“Dari awal kami melihat BS kurang serius terhadap permohonannya, dan dengan mata berbinar ia menyatakan mencabut perkara,” jelas Yenisuryadi selaku ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas