Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

6932 MARI BERBAHASA INDONESIA YANG BAIK DAN BENAR DI DALAM BAS DAN PUTUSAN OLEH SULISTIANINGTIAS WIBAWANTY S H M H 13 12 13 12

Mari Berbahasa Indonesia yang Baik dan Benar di dalam BAS dan Putusan |Oleh: Sulistianingtias Wibawanty, S.H., M.H (13/12)(13/12)

MARI BERBAHASA INDONESIA YANG BAIK DAN BENAR

DI DALAM BAS DAN PUTUSAN

Oleh: Sulistianingtias Wibawanty, S.H., M.H.

Berita Acara Sidang (BAS) dan Putusan merupakan “makanan” sehari-hari bagi kita warga peradilan, khususnya para panitera/panitera pengganti dan para hakim. Saking terbiasanya para panitera pengganti dan para hakim membuat berita acara sidang dan putusan, para hakim dan panitera pengganti seringkali mengabaikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Di dalam BAS seringkali ditemukan pemakaian bahasa dan kata-kata yang tidak baku bahkan terkadang bahasa daerah juga muncul. Hal ini tentunya menimbulkan keprihatinan bagi kita mengingat Berita Acara Sidang dan Putusan merupakan akta autentik yang harus menggunakan kaidah penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Pernah salah seorang hakim agung bercerita di dalam sebuah acara pembinaan yang penulis pernah ikuti, dimana saat itu beliau menyampaikan pernah memeriksa berkas perkara kasasi yang di dalam BAS dan putusannya terdapat kosa kata berbahasa daerah yang sulit dipahami oleh hakim tersebut, dan setelah ditanyakan kepada hakim lain yang kebetulan memang berasal dari daerah yang sama dengan tempat perkara tersebut barulah diketahui maksudnya, dan ternyata kata tersebut ada padanannya dalam bahasa Indonesia. Kebingungan hakim agung ini tentunya tidak akan terjadi jika BAS dan Putusan tersebut menggunakan kaidah penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas