Pemeriksaan Setempat (Descente) Pengadilan Agama Muara Sabak di Desa Mencolok

Kamis, tanggal 22 Agustus 2019, Pengadilan Agama Muara Sabak melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perdana di wilayah hukum Pengadilan Agama Muara Sabak. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat yang menjelaskan bahwa “Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sengeti namun objek sengketa terletak di wilayah Pengadilan Agama Muara Sabak. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 10.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Dra. Hj. Hasnaini ,S.H, M.H , Sulistianingtias Wibawanty, S.H,M.H , Ayeb Soleh, S.H.I selaku Majelis Hakim dibantu oleh Panitera Dakardi, S.Ag M.Sy dan Syirwan Syahyalam sebagai Juru Sita. yang dihadiri oleh KuasaPenggugat , Dalam Pemeriksaan Setempat tersebut Kades Mencolok, Kadus Pasir Putih, Kapolsek Mendahara Ulu dan jajaran ikut dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.

Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang berupa perkebunan sawit di Desa mencolok, Kecamatan Mendahara Ulu kabupaten tanjung jabung timur.

Pemeriksaan setempat (descente) berjalan lancar dengan bantuan pengamanan dari Polsek Mendahara ulu, meskipun pihak Tergugat dalam pemeriksaan ini tidak hadir, akan tetapi tidak menghalangi kelancaran pelaksanaan descente. 

Menurut Ketua Majelis Hakim (Dra. Hj. Hasnaini, S.H, M.H) mengatakan bahwa Descente dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan dilapangan.Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan dilapangan berbeda, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut.Tentunya sebelum pemeriksaan setempat ini dilakukan, harus dilakukan pemberitahuan kepada pemilik tanah yang bersepadan dengan obyek tanah yang disengketakan.

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).(Jurdilaga PA Muara Sabak/Ayah Adil)