Hakim Pengadilan Agama Jambi Berhasil Damaikan Sengketa Waris Puluhan Milyar
PAJAMBI - Penghujung tahun 2018 Pengadilan Agama Jambi kembali menoreh prestasi terkait amanah Perma No. 1 tahun 2016 tanggal 03 Februari 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Hakim PA.Jambi Drs. Adwar, S.H. berhasil melakukan mediasi damai perkara gugatan Waris yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jambi dengan Nomor Register 745/Pdt.G/2018/PA.Jmb, ini berkah kegigihan dan keuletan mediator sehingga perkara tersebut dapat diputus dengan akta perdamaian pada tanggal 12 Desember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 04 Rabiul Akhir 1440 Hijriah dengan Ketua Majelis Hakim Drs.Syahrial Anas, SH, Hakim Anggota Drs. Firdaus.,MA dan Drs.Agusti serta dibantu Panitera Sidang Drs.Pitir,M.E.Sy.;
Panitera Pengadilan Agama Jambi Drs.H.Rusdi.,MH ketika ditemui di ruang kerjanya beliau menjelaskan kepada Team Jurdilaga Bahwa ini merupakan Prestasi yang sangat terpuji dalam rangkaian islah terhadap harta peninggalan orang tua/harta waris yang pada awalnya terjadi gugatan harta waris dan diakhiri dengan perdamaian antar adik-kakak Almarhum dan beliau juga menyampaikan nilai harta waris yang berhasil didamaikan tersebut mencapai puluhan milyar rupiah.
Pada kesempatan yang sama Ketua PA.Jambi Drs. Mujahidin.,MH mengucapkan syukur dan terima kasih kepada Bapak Drs. Adwar, S.H. selaku Mediator yang berhasil mendamaikan perkara Gugatan Warist tersebut dan ini merupakan prestasi yang sangat baik diakhir tahun 2018” demikian ungkap beliau ketika ditemui Team Jurdilaga. (Rsd/Jurdilaga PA Jambi)