Tingkatkan Pelayanan Publik, PA. Sengeti Optimalkan Mesin Antrian Sidang (10/10/2013)

sgtt

Operator memberikan nomor antrian sidang

SENGETI- Apakah anda pernah berkunjung ke Bank? Bagaimana mekanisme pelayanan lembaga keuangan tersebut kepada calon nasabahnya? Jawabnya, hampir dipastikan semua orang pernah berurusan dengan bank. Seiring dengan pengaruh globalisasi, kini banyak yang berubah dari bentuk dan ciri fisik serta mekanisme pelayanan bank. Bila dilihat sekilas, rata-rata semuanya memiliki kesamaan. Sebagai contoh dalam penerapan sistem antrian nasabah bank yang hendak melakukan transaksi keuangan. Otomatisasi mesin antrian bagi nasabah menjadi strategi jitu dalam menciptakan kenyamanan berurusan di Bank.

Sistem itulah yang hendak diterapkan di Pengadilan Agama (PA) Sengeti. Para pihak yang hendak bersidang diberikan nomor antrian sidang dari sebuah mesin otomatis. Otomatis disini adalah karena mesin terkoneksi langsung ke jaringan SiadPA local. Berdasarkan data yang tersimpan pada mesin, selanjutnya Panitera Pengganti tinggal mengoperasikan Aplikasi SiadPA khusus Antrian. Dengan satu kali klik, majelis hakim atau panitera pengganti tidak lagi perlu repot-repot memanggil para pihak masuk keruang persidangan secara manual, karena sistem sudah memanggil secara otomatis.

Sejak diterapkan setahun terakhir, keberadaan sistem ini dinilai cukup berhasil. Terbukti suasana persidangan PA. Sengeti kini semakin tertib dan nyaman. Ditegaskan oleh operatornya Solihin bahwa keberadaan mesin antrian ini sungguh bermanfaat dan banyak membantu tugasnya. “Sejak adanya mesin antrian ini, kini suasana persidangan PA. Sengeti lebih tertib dan terkesan rapi, serta tentu saja memberikan rasa nyaman kepada masyarakat pencari keadilan,” beber solihin sembari memberikan nomor antrian sidang kepada salah satu pihak yang bersidang hari itu.

Selain memberikan nomor antrian sidang, operator tersebut di atas juga bertugas mencatat identitas para saksi dalam satu blangko resmi. Identitas para saksi yang biasanya dicatat di ruang sidang, kini sudah tertulis rapi dan langsung diserahkan kepada panitera pengganti sebelum hakim mengetok palu tanda persidangan dimulai. Hal ini juga diupayakan optimal semata untuk menciptakan kenyamanan sidang.

Badan peradilan, khususnya Peradilan Agama sudah selayaknya kini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada siapapun yang datang ke pengadilan. Penafsiran beragam masyarakat terhadap pengadilan harus berubah. Apabila terpaksa harus berurusan ke pengadilan, satukan prinsip bahwa Pengadilan adalah tempat yang aman dan nyaman untuk dikunjungi. Atas nama Pembaruan Peradilan, MARI kita berkomitmen mendukung usaha mulia ini, “berikan rasa aman dan nyaman kepada pencari keadilan”. (Umarriadh B./Jurdilaga PA. Sengeti/PTA. Jambi)