KPA Muara Sabak Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (14/03)

wisol dprd

Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak Drs. Indrawisol menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari kamis tanggal 10 maret 2016 pukul 10.00 wib.

Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pengumuman Usul Pemberhentian Kepala Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Periode Tahun 2011 -2016 , dihadiri oleh Bupati Tanjung Jabung Timur Ambo Tang, SE dan dipimpin langsung Ketua DPRD Abdul Gafur serta dihadiri oleh hampir seluruh anggota DPRD. Selain itu tampak hadir anggota Forkompinda lainnya, seperti Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kapolres Tanjung Jabung Timur, dan Jajaran Pemerintah daerah serta undangan lainnya.

Sesuai pasal 50 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, masa jabatan Bupati dan Wakil bupati untuk satu periode yakni selama 5 tahun sejak pelantikan. Hal itu juga sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 131.52-931 tahun 2011 tentang pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati serta kelapa daerah lainnya.Maka dari itulah DPRD menggelar rapat yang dimaksud pada hari ini sesuai dengan agenda sidang.

Setelah memaparkan dasar hukum pelaksanaan sidang dan landasan hukum agenda sidang tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut menyetujui agenda sidang untuk ditindak lanjuti oleh pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur tersebut yang masa jabatannya berakhir tanggal 12 April 2016.

Acara diakhiri dengan ucapan perpisahan dan salam bersama Bupati Ambo Tang,SE dengan Ketua DPRD kabupaten tanjung, Anggota Forkompimda Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan anggota DPRD yang hadir serta para undangan lainnya.