Anggaran Prodeo PA Kuala Tungkal Tersisa 1 Perkara (11/11)
Pusat Informasi dan Pelayanan PA Kuala Tungkal
Kuala Tungkal | pa-kualatungkal.net. Hingga Oktober 2015, PA Kuala Tungkal tercatat telah menerima sedikitnya 13 pendaftaran perkara secara Cuma-Cuma (prodeo) dari masyarakat tidak mampu alias miskin.
Dari total kuota 14 perkara yang tersedia, artinya realisasi program pemerintah berbasis Justice For All ini hampir terserap habis dengan menyisakan 1 perkara.
Wakil Panitera PA Kuala Tungkal Ghozi S.Ag.,MA. kepada redaksi menerangkan bahwa penggunaan anggaran sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 perkara ini tetap mengacu kepada Perma Nomor 1 tahun 2014.
“Masyarakat tidak mampu cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa ketika mendaftar perkara, selanjutnya Panitera selaku kuasa pengguna anggaran akan menerbitkan SK dan memerintahkan kasir untuk mengeluarkan biaya terkait pemeriksaan dan penyelesaian perkara” ujar Ghozi diruangannya, Rabu (10/11/15) pagi tadi. (riadh/jurdilaga pa kuala tungkal)