PA Muara Sabak Sediakan Fasilitas Kursi Roda Bagi Pencari Keadilan (29/9)

Kursi Roda

Muara Sabak – Dalam rangka membantu mengatasi masalah dan hambatan bagi pencari keadilan yang sakit, penyandang disabilitas dan lansia, Pengadilan Agama (PA) Muara Sabak menyediakan fasilitas kursi roda di ruang lobi PA Muara Sabak.

Sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

KPA Muara Sabak Drs. Indrawisol mengatakan akan terus meningkatkan pelayanan yang selama ini belum terpenuhi bagi pencari keadilan di PA Muara Sabak, salah satu penyediaan fasilitas kursi roda.

“Kita semua warga PA Muara Sabak mengemban amanah untuk membantu dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan bagi pencari keadilan yang berkunjung ke PA kita ini, termasuk pengunjung yang sakit, penyandang disabilitas dan lansia” ungkap KPA yang diwawancarai Jurdilaga, Senin (28/9/2015).

Selain bagi para pihak yang berperkara, fasilitas kursi roda ini juga bisa digunakan oleh pengunjung sidang dan saksi-saksi.

KPA juga menambahkan sudah memerintahkan satpam PA Muara Sabak untuk menjemput kelokasi parkir PA Muara Sabak mengunakan kursi roda bagi pengunjung yang sakit, penyandang disabilitas dan lansia.

KPA Juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga PA Muara Sabak yang telah memberikan ide dan terus mendukung program-program PA Muara Sabak untuk memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan. (Dedy Paloh/PA Muara Sabak-PTA Jambi)