Realisasi DIPA PA Muara Tebo Capai Angka 72,23 % (05/09/2013)

 tebo

MUARA TEBO - Memasuki bulan September 2013, bagian keuangan Pengadilan Agama Muara Tebo merilis hasil penyerapan DIPA yang bersumber dari dana APBN yakni DIPA 01 (Badan Urusan Administrasi) dan DIPA 04 (Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama).

Adapun data yang diperoleh langsung redaksi jurdilaga dari Pansek PA Muara Tebo, Drs. Rusdi, MH melalui Kaur Keuangan, Azhar Amir, SH ini menempatkan PA Muara Tebo menjadi satker yang mampu merealisasikan anggaran operasional dan belanja (DIPA 01) mencapai angka 72,23 % dan anggaran sidang keliling dan prodeo (DIPA 04) dengan realisasi 61,46 %.

Bendahara Pengeluaran PA Muara Tebo, AHMAD GHUFRAN, SE yang ditemui redaksi disela kesibukannya membenarkan bahwa secara umum penyerapan anggaran di satker PA Muara Tebo per 1 September 2013 sudah mencapai angka 78%.

“Ya, pada saat ini penyerapan aggaran yang berasal dari DIPA 01 dan DIPA 04 sudah maksimal kami lakukan, saya berharap diakhir tahun 2014 penyerapan anggaran dapat berjalan maksimal,” ujarnya.

Lebih lanjut pria ini juga menyebutkan, untuk belanja pegawai terdapat penambahan pagu yang awalnya Rp. 1.200.279.000,- menjadi Rp. 2.158.169.000,-. Penambahan tersebut menurut dia dikarenakan naiknya tunjangan fungsional hakim yang merujuk pada PP 94 Tahun 2012. (Rahza/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)