Hingga Akhir April, 12 Perkara “Bang Toyib” Diterima PA Muara Bungo (14/05/2014)
Muara Bungo | www.pamuarabungo.go.id |
Perkara ghaib adalah salah satu pihak berperkara tidak diketahui keberadaannya, di Pengadilan Agama Muara Bungo hingga akhir April 2014 telah tercatat menerima sebanyak 129 perkara. Dari 129 perkara yang diperoleh redaksi dari bagian hukum menyebutkan sampai akhir April 2014 perkara ghaib yang diterima sebanyak 12 perkara.
Pansek PA Muara Bungo membenarkan bahwa sampai akhir April 2014 telah menerima perkara ghaib sebanyak 12 perkara. Penyebab banyaknya perkara ghaib yang diterima, beliau menuturkan bahwa faktor tidak adanya tanggung jawab dari suami ataupun isteri menjadi pemicu utama tingginya angka perceraian dengan jenis ghaib.
Tidak adanya rasa tanggung jawab dari pihak suami maupun isteri yang terkadang seenaknya meninggalkan kediaman bersama, hingga tidak diketahui keberadaannya yang menyebabkan perkara ghaib ini sering muncul dalam pendaftaran perkara. Beliau juga menjelaskan, meskipun demikian, hal ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan, karena sudah ada aturan tersendiri yang mengatur jalannya proses perkara seperti ini, pungkasnya. (FE Sutan Kayo& Lara Harnita, S.HI-Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)