Ajukan Banding ke PTA Jambi, MUT Balik Serang IBN (14/05/2014)
Paling kanan MUT dan IBN (keempat dari kanan) saat sidang descente
Sengeti | pa-sengeti.go.id. Sebelumnya, dalam pemeriksaan perkara tingkat pertama MUT dan IBN berada dipihak yang sama. Keduanya menjadi Tergugat dalam perkara gugatan pembatalan hibah yang diajukan HA, 73 tahun.
Namun sejak diputusnya perkara tersebut di atas tanggal 24 April 2014 yang lalu, MUT menyatakan banding dan menjadikan IBN, eks kompatriotnya sebagai Terbanding II.
Ketua Majelis Hakim PA. Sengeti Senen, S.Ag. yang menangani perkara ini ketika dikonfirmasi Jurdilaga PA. Sengeti sedikit menyinggung tentang riwayat pemeriksaan perkara sehingga akhirnya MUT berubah haluan 360 derajat.
“Dalam pemeriksaan perkara, IBN pernah mengeluarkan statement bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan perkara kepada HA dan MUT, IBN seperti lepas tangan dan tidak ingin bertanggung jawab, mungkin hal inilah yang menyebabkan MUT kembali menyerang IBN dalam upaya hukum bandingnya,” jelas Senen.
Seperti apakah penyelesaian perkara ini dan bagaimana putusan yang dijatuhkan hakim tingkat banding ? Tunggu berita selanjutnya. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)