PA.Jambi Sukses Laksanakan Lelang Harta Waris (02/05/2014)

 

 eksekusi-1

www.pa-jambi.go.id

          Pengadilan Agama Klas I A Jambi yang merupakan salah satu Peradilan yang bertugas melaksanakan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Salah satu tugas itu adalah menyelesaikan sengketa harta waris bagi orang yang beragama Islam. Pada hari Jum’at tanggal 25 April 2014, Pengadilan Agama Jambi telah melaksanakan suatu proses hukum untuk melaksanakan putusan Pengadilan Agama Jambi yang telah berkekuatan hukum tetap ( inchrah) yaitu eksekusi penjualan lelang.

Putusan Pengadilan Agama Jambi nomor: 0721/Pdt.G/2012/PA.Jb. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ada para pihak tidak mau melaksanakan putusan tersebut secara sukarela, sehingga berdasarkan permohonan dari pihak yang dirugikan, maka putusan tersebut harus dilaksanakan dengan upaya paksa yaitu eksekusi .

Eksekusi lelang yang dijalankan oleh Ketua Pengadilan Agama Klas IA Jambi Dra.Hj.Erni Zurnilah, MH melalui juru lelang Negara Jambi atas dasar permohonan dari Pemohon eksekusi.

eksekusi-2

Dengan melalui tahapan eksekusi, mulai dari sidang aanmaning (tegoran) dan beberapa tahapan upaya damai/ mediasi kepada para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut secara damai, namun tidak berhasil, maka berhubung perkara ini sengketa harta waris dan objek perkara tidak bisa dibagi secara natura, maka harus dilakukan penjualan lelang umum melalui Kantor Lelang Negara Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut nanti dibagi dan diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan yang dieksekusi.

Tahapan proses lelang sudah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Jambi , mulai dari Penetapan Sita eksekusi , Perintah Eksekusi Lelang, Penetapan harga limit   dan pengumuman lelang serta syarat-syarat lainnya yang ditentukan oleh Kantor Lelang.

Berdasarkan Surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi nomor: S-296/WKN.04/KNL.01/2014 tanggal 18 Maret 2014 tentang Penetapan Tanggal Pelaksanaan Lelang , yang mana Lelang terhadap sebuah bangunan rumah seluas 8 X 15 M2 yang terletak di Rt.17 Lorong Cadas Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan Pengadilan Agama Jambi nomor: 0721/Pdt.G/2012/PA.Jb. angka 3, kemudian hari , tanggal dan harga limit pelaksanan lelang tersebut diumumkan melalui surat kabar harian Jambi Tribun sebanyak 2 kali yaitu tanggal 27 Maret 2014 dan tanggal 11 April 2014 dan juga pemberitahuan kepada pihak Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi.

Pada hari Jum’at tanggal 25 April 2014 jam 14.00 Wib, lelang tersebut dilaksanakan yang bertempat di ruang Aula Pengadilan Agama Jambi yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Jambi sebagai penanggung jawab eksekusi lelang, Wakil Panitera sebagai pejabat penjual , dan tiga orang Petugas dari Kantor Lelang Jambi , para saksi , Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi juga dihadiri oleh beberapa orang yang akan berminat sebagai pembeli lelang , selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Jambi membuka acara dan meminta bantuan petugas dari Kantor Lelang Jambi untuk menjual lelang bangunan rumah sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara nomor: 0721 / Pdt.G/ 2012/ PA.Jb.

Setelah petugas dari Kantor Lelang Jambi mengumumkan tentang penjualan lelang atas bangunan tersebut dan mendapat penawaran tertinggi dari seorang yang bernama: Fs dengan harga Rp.200.100.000,- (dua ratus juta rupiah) yang harga penawarannya tersebut sudah mencapai harga limit yang ditentukan oleh penjual lelang. Dengan gaya yang tegas, petugas lelang memberikan kesempatan tiga kali hitungan kepada penawar untuk menaikkan harga tawarannya, namun harga tawaran sudah mentok dengan harga Rp.200.100.000,-

Kemudian ditetapkanlah pembeli lelang terhadap bangunan rumah tersebut yaitu Sdr. Fs dengan harga Rp.200.100.000,- dan hasil penjualan lelang tersebut akan dibagi dan diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan perkara nomor: 0721 / Pdt.G/ 2012/ PA.Jb .

Mengenai penyerahan bangunan rumah tersebut kepada pihak pembeli lelang , maka diberikan waktu 1 (satu) bulan kepada Termohon eksekusi untuk mengosongkan rumah tersebut terhitung sejak penjualan lelang ini.

Akhirnya pelaksanaan eksekusi penjualan lelang tersebut selesai dengan lancar dan aman, lalu Juru lelang Negara Jambi memberi waktu 5 hari kepada pembeli lelang untuk melunasi uang lelangnya melalui rekening penampungan lelang KPKNL Jambi pada PT Bank BRI Cab. Jambi.

Rasa puas dan lega terpancar dari wajah Ketua Pengadilan Agama Jambi, karena eksekusi penjualan lelang tersebut bisa berjalan dengan lancar dan sukses .