Lagi, Triwulan Pertama Perkara PA Muara Sabak Didominasi Cerai Gugat (16/04/2014)

 Sabak

Muara Sabak -Data perkara di kepaniteraan (Panitera Muda Hukum) Pengadilan Agama Muara Sabak, tercatat sepanjang bulan Januari sampai Maret tahun 2014, PA Muara Sabak sudah menerima 81 perkara dari para pencari keadilan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

Dari jumlah 81 perkara triwulan pertama tersebut, perkara gugatan sebanyak 71 dan permohonan sebanyak 8 perkara. Perkara cerai gugat masih tetap mendominasi triwulan pertama masuknya perkara di PA Muara Sabak yaitu berjumlah 50 perkara dari 71 perkara gugatan sedangkan sisanya perkara cerai talak hanya 21 perkara.

Berdasarkan rincian, pada bulan Januari, PA Muara Sabak menerima 22 perkara gugatan dibumi sepucuk nipah serumpun nibung. Dari 22 perkara gugatan yang masuk, perkara cerai gugat berjumlah 15 dan cerai talak hanya 7 perkara.

Bulan Februari, perkara gugatan yang masuk di PA Muara Sabak sebanyak 26 perkara terdiri dari 19 perkara cerai gugat dan 7 perkara cerai talak. Cerai gugat bulan Februari bertambah 4 perkara dibandingkan bulan Januari sedangkan cerai talak masih sama dengan bulan Januari yaitu sebanyak 7 perkara.

Bulan Maret, dari 23 perkara gugatan yang terdaftar, perkara cerai gugat berjumlah 16 dan cerai talak 7 perkara.

Pansek PA Muara Sabak Drs. Auza’i, MH melalui Panitera Muda Hukum Dra. Rosni, menerangkan bahwa data perkara masuk bulan Januari sampai Maret tahun 2014 masih didominasi perkara cerai gugat, ini bisa dilihat langsung dari data di bagian Kepaniteraan (Panitera Muda Hukum) PA Muara Sabak.(Dedy-Yudi/Jurdilaga PA Muara Sabak-PTA Jambi)