Elektronik Akta Cerai, Kemudahan Akses Mendapatkan Akta Cerai Dalam Genggaman
Sesuai dengan Visi Mahkamah Agung RI yaitu Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung, maka Badan Peradilan Agama berupaya untuk senantiasa meningkatkan pelayanan seluruh Peradilan Agama kepada Masyarakat. Salah satunya adalah dengan pemanfaatan teknologi informasi untuk semakin mempermudah Masyarakat dalam mendapatkan Akta Cerai hanya dengan menggunakan perangkat yang ada di dalam genggaman.
Dikutip dari Buku Panduan Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC), Aplikasi Elektronik Akta Cerai adalah aplikasi yang digunakan untuk memproses penerbitan Salinan putusan/penetapan dan akta cerai secara elektronik. Dengan inovasi Aplikasi Elektronik Akta Cerai ini pengambilan akta cerai dapat dilakukan tanpa harus datang ke Pengadilan Agama. Pengambilan akta cerai dilakukan hanya dengan menggunakan HP yang berada dalam genggaman melalui Aplikasi Elektronik Akta Cerai. Hal ini tentu saja menjadikan pelayanan pengambilan akta cerai kepada para pihak menjadi lebih cepat, efektif dan efisien.
Dalam acara peluncuran Aplikasi Elektronik Akta Cerai, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kebijakan mengenai pelaksanaan administrasi penerbitan Salinan putusan dan akta cerai secara elektronik telah disetujui oleh Ketua Mahkamah Agung dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2024.
Dengan adanya Aplikasi Elektronik Akta Cerai ini, seluruh data akan terintegrasi dalam satu basis data yang juga terhubung dengan data Kementrian Agama yang berupa pencatatan data perceraian pada buku induk pernikahan. Dengan adanya integrasi data ini, singkronisasi dan update data antara Pengadilan Agama dengan Kementrian Agama akan lebih mudah, cepat, efektif dan efisien, sehingga ini akan membuat keakuratan data akan lebih terjamin.
Selain itu, dalam acara launching Aplikasi Elektronik Akta Cerai, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Sutarno, S.I.P., M.M. juga menyampaikan bahwa dengan adanya Elektronik Akta Cerai ini maka akan mengurangi biaya pengadaan blanko akta cerai, yang biasanya menghabiskan dana sekitar 1,8 miliar setiap tahunnya. Dengan adanya Akta Cerai Elektonik ini, maka tidak diperlukan lagi pencetakan blanko akta cerai, sehingga akan menghemat anggaran. Tidak hanya sampai disitu, dengan adanya Aplikasi Elektronik Akta Cerai ini juga membuat penghematan biaya dalam melakukan print atau cetak akta cerai. Selain itu juga terdapat efisiensi waktu dan tenaga dalam mempersiapkan akta cerai, karena akta cerai elektronik membuat proses lebih cepat dan efisien.
Berbagai manfaat dapat dirasakan dengan adanya inovasi Akta Cerai Elektronik ini. Transparansi dan kecepatan layanan dalam pengambilan akta cerai juga menjadi salah satu keunggulan dari inovasi ini. Para pihak yang berperkara dapat menghemat waktu, biaya dan tenaga dalam proses pengambilan akta cerai, tanpa harus datang ke Pengadilan Agama tempat berperkara. Selain itu prosedur yang mudah, cepat dan efektif, hanya dengan menggunakan aplikasi elektronik akta cerai, para pihak sudah bisa mendapatkan akta cerainya. Ditengah kesibukan orang-orang di era modern saat ini, tentu saja terobosan Akta Cerai Elektronik ini mendapat sambutan hangat dari para pihak yang berperkara, karena memudahkan mereka dalam proses pengambilan Akta cerai. Lebih dari itu, dengan adanya inovasi akta cerai elektronik ini juga dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada instansi Peradilan, khususnya Peradilan Agama, karena telah memberikan layanan yang paripurna, transparan, cepat, reliable dan akuntable.
Rahmi Fitriani AB, S.T., M.H.