Hak - Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

Logo PTA Jambi Ok OK

Hak - Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

 

 

1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;

 

2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);

 

3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;

 

4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;

 

5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;

 

6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;